Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Buruh di Jogja Tuntut UMP 2024 Sesuai Standar Kebutuhan Hidup Layak
27 November 2023 20:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 masih mendapatkan penolakan dari para buruh di Yogyakarta lantaran dinilai belum sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemda DIY sebelumnya telah menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Angka itu mengalami kenaikan dari UMP DIY 2023 Rp 1.981.782,39 atau sebesar 7,27 persen, Rp 144.115,22.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan menyampaikan kenaikan itu belum ideal mengingat kebijakan dalam penerapan upah itu didasarkan pada UU Cipta Kerja. Formulasi penghitungan yang saat ini digunakan menjadikan kenaikan UMK tak signifikan.
"Formula yang sudah ada cuma kebanyakan angka, kebanyakan rumus, kebanyakan hal-hal yang secara signifikan tidak membantu kenaikan upah buruh. Jadi semuanya bagi kami adalah upah buruh yang rumit, formula yang rumit, tapi tidak memberikan dampak yang signifikan," ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan di DPRD DIY, Senin (27/11/2023).
ADVERTISEMENT
Irsyad menuturkan setidaknya pengupahan di angka Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta menjadi angka yang ideal untuk mencukupi kebutuhan masyarakat yang bekerja di Yogyakarta itu berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di DIY sesuai Permenaker dan UU Nomor 13 Tahun 2013.
Pasalnya mereka juga harus mencukupi kebutuhan sandang, pangan, papan namun juga rekreasi dan pendidikan. Oleh karena itu, Pemerintah diminta untuk memastikan buruh mendapatkan kehidupan yang layak dengan merubah hitungan yang menjadi formula kenaikan UMK di DIY.
Jika rumus formulasi UMK tidak bisa mencapai KHL, Irsyad menyebut yang perlu diganti oleh Pemerintah adalah rumus perhitungan nya bukan justru nilai KHL yang terus diturunkan.
"Karenanya kami menawarkan metode yang kami sampaikan ke Pemda yang dibutuhkan buruh sesuai inflansi, upah minimum berjalan, pertumbuhan ekonomi dan survei KHL," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kami mendesak kepada pemda untuk menetapkan umk tidak menggunakan (UU)Cipta Kerja sehingga UMK di DIY (tahun 2024) bisa sampai Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta," sambungnya.
Sementara, Ketua Komisi D, Koeswanto menuturkan bahwa penentuan upah itu memang didasari oleh UU No. 6/2023 dan Peraturan Pemerintah No. 51/2023. Ia menyakini penentuan upah dilakukan sudah sesuai dengan kemampuan keuangan di masing-masing daerah.
Adanya perbedaan besaran PAD yang didapatkan oleh masing-masing daerah menjadikan UMP di setiap daerah itu tidak bisa disamakan.
"Kalau tuntannya mengacu pada PAD Provinsi lain ya tidak bakalan mungkin. Tentu saja sudah dipikirkan sesuai dengan kemampuan daerah," kata Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto.
Lebih lanjut, agar para buruh di Yogyakarta itu juga didorong untuk dapat mengkoreksi diri, terutama yang mengarah pada kualitas kerja. Pasalnya selama ini, Koeswanto menuturkan banyak menemukan pekerja di berbagai perusahaan yang ada di Yogyakarta itu bukan berasal dari pekerja lokal melainkan dari luar daerah.
ADVERTISEMENT
"Harus koreksi diri di situ, kenapa kok bisa seperti itu, kenapa tidak lokal padahal tenaga kerja lokal banyak. Ini ada permasalahan, seperti apa kualitas tenaga kerja di sini. Tidak mungkin pengusaha mau rugi dengan dikorupsi waktu misalnya. Harus dikoreksi jangan hanya menuntut-menuntut," pungkasnya.
(M Wulan)