Konten Media Partner

Cak Imin soal Pria Tendang Sesajen di Semeru: Tidak Perlu Ada Hukuman

14 Januari 2022 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cak Imin, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat memberikan sambutan usai kunjungi Pondok Pesantren Darul Qur'an Gunungkidul, Jumat (14/1/2022) sore. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Cak Imin, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat memberikan sambutan usai kunjungi Pondok Pesantren Darul Qur'an Gunungkidul, Jumat (14/1/2022) sore. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A. Muhaimin Iskandar meminta kepada polisi agar tidak terlalu serius menangani kasus pria tendang sesajen di Semeru. Imbauan tersebut ia keluarkan setelah pelaku diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sebaiknya hanya sekedar diperiksa dan tidak perlu ada hukuman," ujar Cak Imin ketika silaturahmi Pondok Pesantren Darul Qur'an Gunungkidul, Jumat (14/1/2022) sore.
Menurut Cak Imin pelaku cukup diperiksa saja, polisi tidak perlu terlalu serius. Kendati demikian memang harus ada ada efek jera.
"Bisa memberikan efek jera. Itu bisa dilakukan tanpa harus over gitu ya," tambah Cak Imin.
Cak Imin menambahkan, dalam memperlakukan kasus ini pihak kepolisian hanya perlu berlaku standar saja. Di mana dihukum yang adil meskipun memang harus ada efek jera agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
"Pelaku pembuang dan penginjak sesajen diperiksa terlebih dahulu," tuturnya.
Dengan pemeriksaan tersebut nanti diketahui motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan aksi yang sempat viral tersebut. Setelah itu pelaku diberi pemahaman berkaitan dengan keberagaman.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa aja dulu motivasinya terus dikasih tahu ini apa," tandas Cak Imin.
Seperti diberitakan sebelumnya, HF, pelaku pembuangan dan penendang sesajen di Gunung Semeru beberapa waktu lalu tertangkap di Bantul Yogyakarta. Pria yang menggemparkan jagad Media Sosial terkait unggahan video tersrbut diamankan di Padukuhan Tegaltandan, Banguntapan, Bantul, Jumat (14/01/2022) dini hari.