Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Calon Jemaah Haji Diminta Jadi Peserta JKN-KIS
26 Februari 2018 11:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Calon Jemaah Haji dihimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kesehatan saat calon jemaah haji berada dalam embarkasi atau debarkasi.

ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Army Maria Ulfah, kebijakan ini menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan BPJS Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Jemaah Haji, Jemaah Umrah dan Petugas Haji.
”Setiap calon jemaah haji, jemaah umrah dan petugas haji yang belum terdaftar dalam program JKN-KIS harus mendaftarkan diri dan anggota keluarganya,” kata Army di Yogyakarta, Senin (26/2/2018).
Dia menjelaskan pelayanan kesehatan untuk calon jemaah haji dan petugas haji yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tetap sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Alur pelayanan menggunakan prinsip rujukan berjenjang berbasis kompetensi. Hanya saja, calon jemaah diberi dispensasi untuk tidak berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana peserta terdaftar.
ADVERTISEMENT
“BPJS Kesehatan sudah menunjuk FKTP di wilayah kantor cabang setempat untuk melayani calon jemaah haji,” katanya.
Sehingga apabila dibutuhkan rujukan ke rumah sakit maka FKTP yang ditunjuk tersebut yang akan melayani, tentunya setelah ada koordinasi dengan klinik kesehatan di embarkasi. Army juga menjelaskan mengenai tata cara pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS. Calon peserta cukup membawa salinan kartu keluarga dan salinan buku rekening apabila ingin mendaftar di kelas I atau kelas II. Proses pendaftaran dapat dilakukan di kanal-kanal pendaftaran, misalnya di kantor cabang, care center 1500 400, ataupun aplikasi mobile JKN.
”Administrasi kepesertaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Noor Hamid, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terkait pendaftaran peserta JKN-KIS bagi calon jemaah haji dan umrah beserta petugas haji. Pihaknya akan segera menindaklanjuti ke kementerian agama di masing-masing kabupaten/kota di DIY.
ADVERTISEMENT
“Akan kami minta kabupaten/kota menginvetarisir calon jemaah terkait kepesertaan JKN-KIS ini. Calon jemaah akan kami umumkan untuk menyetorkan salinan kartu JKN-KIS,” katanya.