Calon Penumpang Pesawat yang Akan ke Jakarta Wajib Memiliki SIKM

Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta mewajibkan seluruh calon penumpang tujuan Jakarta untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan melampirkan surat bebas COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020.
General Manager Bandara Adisutjipto yang juga Pelaksana Tugas Sementara (PTS) GM Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menandaskan, seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan.
"Calon penumpang yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan udara menuju Jakarta," ujarnya, Rabu (26/5/2020).
Sedangkan, bagi calon penumpang selain tujuan Jakarta, masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif COVID-19 dengan rapid test. Selain melakukan pengecekan dokumen kesehatan dan dokumen pendukung lainnya, pihaknya juga terus menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang dan petugas bandara.
Pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker telah mereka terapkan sejak sebelum memasuki terminal penumpang demi mencegah penyebaran virus corona. Pihaknya juga telah memasang tanda physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di beberapa titik di terminal penumpang.
Sementara itu, Lion Air (kode penerbangan JT) dan Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) berencana akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan. Lion Air Group memutuskan menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari, yaitu mulai 27 Mei hingga 31 Mei 2020.
Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro menandaskan bahwa sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.
"Itu semua kita lakukan secara ketat," ujarnya.
Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala kerugian dari biaya yang sudah dikeluarkan. Hal tersebut lebih karena ketidaktahuan atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.
Dengan demikian Danang berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara. Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya.
"Lion Air Group juga harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya," tandasnya.
