Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Cek SPBU di Sleman yang Tutup Imbas Curangi Takaran, Mendag: Tak Dapat Ditolerir
26 November 2024 12:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mendatangi salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yakni SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, yang ditutup usai terindikasi melakukan kecurangan pada takaran bensin.
ADVERTISEMENT
Penyegelan SPBU tersebut merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu.
SPBU tersebut saat ini sedang dalam pembinaan dan kondisi tersegel sehingga tak ada aktivitas seperti hari-hari biasanya.
Budi awalnya mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga yang melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat.
"Terima kasih kepada Bupati, Wakapolda, Pertamina Patra Niaga dan Kemendag, atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat," kata Budi, Senin (25/11/2024).
Sesuai UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.
ADVERTISEMENT
SPBU nakal itu diketahui menambah alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen.
Budi mengungkap dampak penggunaan manipulator SPBU tersebut berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter, sehingga warga yang juga konsumen mengalami kerugian Rp1,4 miliar per tahunnya.
"SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025. Tetapi Oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM," jelasnya.
"Dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir," sambungnya.
Dia pun mengimbau para pelaku pengusaha SPBU lainnya untuk selalu mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini," ucap dia.
Sementara Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo yang mendampingi peninjauan ini mengajak semua pihak terkait untuk berbenah dan melakukan evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Ia juga mengatakan pihaknya akan lebih sering lagi melakukan pemeriksaan takaran di SPBU di seluruh Kabupaten Sleman, agar kecurangan seperti ini tidak terulang lagi.
"Sebenarnya pengecekan di SPBU ini sudah kita lakukan setiap tahun sekali, setiap mau lebaran. Maka ini jadi pelajaran untuk kita semua. Akan kita tindak lanjuti. Akan kita pantau, tidak hanya setahun sekali, mungkin bisa enam bulan sekali," tandasnya.
(M Wulan)