Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Cholid Mahmud : UUD 1945 Bukan Kitab Suci Sehingga Memungkinkan Untuk Diamandemen
19 Januari 2019 21:45 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota MPR RI dari DIY, Cholid Mahmud, menandaskan UUD 1945 bukanlah kitab suci yang tidak boleh dirubah. UUD 1945 memungkinkan untuk diamandemen seperti yang sudah terjadi selama ini. Di mana UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali hingga seperti sekarang ini.
ADVERTISEMENT
Cholid mengatakan UUD 1945 sudah di amandemen 4 kali, karena Soekarno dulu pernah mengatakan jika UUD 1945 yang kala itu disusun hanyalah sementara. Artinya digunakan dan memungkinkan untuk dirubah untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia berdiri.
"Seperti perubahan sistem presidensiil menjadi parlementer dan kembali ke NKRI. Itu memungkinkan dilakukan,"ujarnya, Sabtu (19/1/2019) malam di Gedung DPD DIY.
Cholid menambahkan, UUD 1945 sudah digunakan masa presiden Soekarno sampai turun dan juga dipakai Presiden Soeharto. Namun ternyata di dalam UUD 45 yang ada belum cukup memadai dalam membuat sistem pemerintahan terutama kekuasaan presiden terlalu dominan di dalam pemerintahan.
Namun pihaknya memahami kalau di masa kemerdekaan dahulu pengaruh Soekarno cukup kuat. Saat itu masyarakat perlu diarahkan sehingga presiden yang kuat. Dan perlu langkah yang strategis agar mampu membangun mencapai cita-cita bangsa.
ADVERTISEMENT
"UUD 45 kekuasaan presiden sangat dominan baik di Orla dan Orba sehingga ada demokrasi semu di mana kekuasaan sangat besar di tangan seseorang,"tambahnya.
Di jaman reformasi, muncul gagasan berbagai perbaikan sistem ketatanegaraan. Yaitu membuat kekuatan lembaga negara dibuat seimbang. Lembaga seperti presiden, DPR, MPR, MK ataupun MA dibuat setara dengan kewenangan masing-masing. Saat itu, MPR lembaga tertinggi negara lantas dirubah menjadi lembaga negara.
"Masing-masing diberi fungsi sehingga bisa cek and balancing dan negara lebih bisa dijauhkan dari kediktatorisme,"ujarnya.
Cholid menambahkan, amandemen memungkinkan ketika ada sepertiga dari anggota MPR mengajukan perubahan UUD 1945. Usulan perubahan tersebut harus konkrit mulai dari pasal berapa yang akan diamandemen, alasan amandemen hingga bentuk akhir amandemen. Amandemen bisa diputuskan ketika sudah ada persetujuan dari duapertiga anggota MPR. (erl/adn)
ADVERTISEMENT