Konten Media Partner

Diduga Lakukan Penipuan, Anggota Satpol PP Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

1 September 2021 9:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
M (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kulon Progo dilaporkan ke Polisi. ASN yang dinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dugaan penggelapan tersebut bermula ketika korban Dwi Priyanto (34) warga Pengasih sepakat membeli tanah yang ditawarkan oleh pelaku pada 2020 silam. Pada saat itu korban sudah menyerahkan sejumlah uang.
"Pada 6 Agustus 2020, korban menyerahkan uang senilai Rp36,5 juta untuk membeli tanah seluas 90 meter persegi,"ujar dia, Selasa (31/8/2021)
Sebenarnya korban sempat diajak ke salah satu notaris yang ada di dekat Kantor Lurah Kaliagung, Sentolo untuk proses pengurusan akta tanah. Mereka ke notaris untuk proses balik nama tanah tersebut.
Namun, akta tanah tersebut tak kunjung jadi. Bahkan setelah ditunggu hingga satu tahun, akta tanah itu tidak jadi dan pelaku selalu mengatakan akta tanah masih dalam proses. Karena merasa curiga, korban mengecek kepada warga sekitar tanah yang dibeli.
ADVERTISEMENT
"Dari situlah diketahui tanah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik pelaku,"terangnya
Ternyata pelaku membeli dari orang lain dan proses pembayarannya juga belum tuntas hingga akhirnya dijual kembali kepada korban. Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polsek Sentolo. Polisi sudah mengamankan barang butki berupa satu lembar kuitansi pembayaran senilai Rp36,5 juta.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Sentolo,” katanya.anggota Say