Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Dilaporkan Napi ke Ombudsman, Lapas Perempuan di Jogja Angkat Bicara
3 November 2021 12:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul menjadi salah satu LP yang dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY oleh narapidana (napi) ataupun Napinya dengan tuduhan telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap mereka.
ADVERTISEMENT
Kepala LPP Kelas IIB Wonosari Gunungkidul, Ade Agustin menandaskan menghormati laporan warga binaan tersebut karena merupakan hak mereka. Dan pihaknya akan tetap menunggu langkah yang diambil dari ORI. Tentu saja pihaknya akan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami akan memberikan ruang dan waktu untuk melakukan pendalaman terkait dilaporkannya LPP Kelas IIB Wonosari oleh warga binaan," ujar Ade, Selasa (2/11/2021) malam.
Ade mengaku telah mengetahui siapa warga binaan yang melaporkan mereka. Dia adalah terpidana terkait dengan kasus pemerasan. Warga binaan tersebut baru sekitar 2 bulan berada di LPP Kelas IIB Wonosari. Ia merupakan tahanan pindahan dari LPP Semarang setelah sebelumnya dari LPP Bandung. Bahkan awalnya ia dijebloskan majelis hakim ke LPP Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Dia dipindah-pindah karena alasan pembinaan. Dan di masing-masing LPP juga melaporkan hal yang sama," ungkap dia.
Ia membantah jika pihak LPP Kelas IIB Wonosari telah melakukan kekerasan fisik terhadap warga binaannya. Pihaknya terikat peraturan Kemenkumham berkait dengan perlakuan terhadap warga binaan. Sehingga tidak mungkin melakukan kekerasan fisik terhadap warga binaan.
Dan berkaitan dengan kekerasan psikis, menurutnya hal tersebut adalah relatif. Karena tekanan fisik antara satu orang dengan orang yang lain berbeda. Apalagi warga binaan tersebut merupakan warga binaan yang ditempatkan di sel dengan maximum security.
"Dia itu masuk ke kategori F karena pelanggaran berat. Sehingga ditempatkan di sel dengan maximum security di mana pola pengamanannya sangat ketat. Sehingga bisa dimaklumi kalau tekanan psikisnya bisa lebih berat," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Ia menduga laporan ke ORI berkaitan dengan perlakuan terhadapnya ketika baru saja dipindah dari LPP Semarang. Di mana pihak LPP Kelas IIB Wonosari terpaksa menolak sebagian barang yang dibawa. Alasannya karena jumlah barang bawaan terlalu banyak juga barang-barang yang dibawa ada yang masuk kategori dilarang pihak LPP setelah dinilai membahayakan.
Di samping itu, pihak LPP juga sering menolak barang kiriman keluarga warga binaan itu karena masuk dalam kategori barang yang dilarang. Barang-barang tersebut diminta olehnya tanpa berkonsultasi kepada pihak LPP. Sehingga memang pihak LPP Perempuan terpaksa menolaknya dan meminta pihak keluarga membawa kembali barang tersebut.
"Contoh saja benang pembersih gigi. Sama dokter disarankan yang biasa saja tetapi dia meminta keluarganya mengirim benang yang ada jarumnya. Ya kami tolak karena bisa membahayakan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ade, Laporan terkait adanya pelanggaran penyelanggaraan Lapas Perempuan di Wonosari Gunungkidul tersebut adalah bagian hak oleh setiap warga negara termasuk Nara Pidana. Untuk itu, Pihaknya tetap akan mengikuti proses hingga kesimpulan nantinya.
“Kami akan bantu prosesnya, baik keterangan dari Narapidana maupun Petugas Lapas,” jelasnya.
Dirinya berdalih bahwa apa yang dilakukan di LLP Wonosari tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pimpinan pusat. Bahkan, untuk kebutuhan dan perlengkapan napi didalam lapaspun selalu dikontrol agar tidak ada barang yang dilarang masuk ke Lapas.
Selain itu, Gedung yang dibangun belum lama ini juga menerapkan tiga keamaan sesuai dengan klasifikasi dari Lembaga Pemasyarakat. Baik dari Maximum Security, Medium Security, dan Low Security. Hal ini tentunya disesuikan dengan tingkat pelanggaran Napi.
ADVERTISEMENT
“Jadi pengamanan di Lapas Wonosari ini tentunya sudah sesuai dengan SOP, bahkan klasifikasi didalamnya merupakan dari prosedur penanganan Napi,” tuturnya.
Ade menambahkan, terkait dengan pembinaan Napi sendiri selalu terukur baik fisik, mental, dan kedisiplinan. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik.
Sementara terkait dengan laporan adanya kekerasan didalam Lapas Sendiri, Ade sepenuhnya menghormati hak masing masing baik dari ORI maupun dari Eks Nara Pidana. Selain itu, pihaknya selalu memberikan laporan berkala kepada Pimpinan agar segera dapat dievaluasi.
Ade menyebut, selama ini penerimaan nara pidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai dengan SOP, bahkan disaat Pendemi Covid-19 sekarang ada tambahan yaitu pengetatan Protokol Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Disamping sudah sesuai SOP, menurut Ade dalam proses penempatan nara pidanan atau tahanan di lapas tersebut berdasarkan assessment masing masing. Pihaknya tinggal menerima dan menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Kami ini kan ketempatan, atau dalam kata lain kita menerima napi pindahan. Dimana, setiap napi baru pasti ada penyesuaian penyesuaian dengan napi napi lain yang sudah berada di Lapas wonosari sebelumnya,” ungkapnya.
Ade juga menjelaskan bahwa Pihaknya ada Batasan Batasan dan sanksi sanksi dalam menjalankan tugas sebagai penggung jawab lapas maupun petugas lapas. Hal ini juga sebagai alat ukur dalam menghadapi napi yang terbilang selalu Baperan.
“Yang dirasakan Napi kan masing masing, nah untuk Napi Baperan tentunya punya rasa yang berbeda meski sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ORI DIY menyatakan bahwa setidaknya sudah ada tiga laporan terkait dugaan kekerasan dari sejumlah mantan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Yogyakarta. Sejak tiga bulan terakhir, setidaknya ada 3 laporan di dua lokasi yang berbeda.
"Dalam tiga bulan ini kita sudah menerima tiga laporan (dugaan kekerasan di lapas)," kata Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masturi saat ditemui awak media di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021).
Budi merinci tiga laporan itu dimulai dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau lebih dikenal Lapas Wirogunan. Selanjutnya, laporan kedua berasal dari Lapas Wonosari, Gunung Kidul. Saat ini terkait laporan dari lapas tersebut juga masih terus diproses.
"Kedua itu di Wonosari lapas perempuan, sedang dalam proses pengumpulan data awal," ucapnya.
ADVERTISEMENT