Dipidana Mati, Rasa Nasionalisme Mary Jane pada Indonesia Mulai Tumbuh
·waktu baca 2 menit

Mary Jane Veloso warga asal negara Filipina yang juga terpidana mati kasus penyelundupan narkotika yang mendapat vonis hukuman mati pada 2010 lalu masih menunggu kapan untuk eksekusi. Pasalnya nama Mary Jane tidak masuk dalam salah satu daftar penerima remisi pada HUT ke-76 RI, Selasa (18/8/2021) kemarin.
Mary Jane kini menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari. Mary Jane turut mengisi acara peringatan HUT ke-76 RI dengan membacakan puisi di depan para tamu undangan.
"Rasa nasionalisme Mary Jane pada Indonesia tampak mulai tumbuh," tutur Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina, Rabu (18/8/2021).
Ade mengungkapkan jika Mary Jane tidak mendapatkan hak remisi karena statusnya sebagai terpidana mati. Dan dirinya belum mengetahui kapan eksekusi dari vonis tersebut dilakukan.
Namun saat ini ia mengaku justru menunggu kabar baik terkait keputusan pengajuan grasi untuk Mary Jane. Pihaknya juga berupaya agar Mary Jane bisa mendapatkan grasi atas dasar kemanusiaan.
Pasalnya selama menjalani masa tahanan, Mary Jane sudah banyak menunjukkan perubahan positif. Bahkan rasa nasionalisme Mary Jane tumbuh hingga akhirnya dipercaya membaca puisi pada peringatan HUT RI ke-76.
Menurut data yang diberikan Ade, sebanyak 157 warga binaan di Gunungkidul berhak mendapatkan Remisi Umum (RU) di HUT ke-76 RI. 6 di antaranya mendapat status RU2 alias bebas.
"Yang dapat remisi di sini ada ratusan. Pengurangannya mulai 1 bulan bahkan maksimal 4 bulan," kata Ade.
