Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Disdukcapil Jogja Kejar Target 25 Persen Peralihan KTP ke Identitas Digital
12 September 2023 17:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pada akhir 2023 mendatang, Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menargetkan 25 persen wajib Kartu Identitas Penduduk (KTP) di wilayahnya dapat beralih menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD).
ADVERTISEMENT
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan ketercapaian IKD itu menjadi salah satu prioritas yang saat ini dikejar untuk mendorong program pemerintah pusat sekaligus memberi kemudahan terkait akses layanan publik.
Sementara saat ini ketercapaian IKD di Kota Jogja baru menyentuh angka 1,68 persen atau sekitar 5378 dari 320.260 penduduk Kota Yogyakarta yang telah memiliki KTP. Oleh karena itu, Septi menyebut perlu langkah masif untuk merealisasikan target itu dan salah satunya diwujudkan dengan upaya jemput bola guna memenuhi target tersebut.
"Kami sudah selalu membuka warung untuk (masyarakat melakukan) verifikasi IKD, termasuk di Dinas, Kemantren dan Kalurahan. Lalu juga dilakukan di berbagai kegiatan masyarakat RT RW dasawisma, karangtaruna. Jadi ini adalah hal-hal yang sudah kita lakukan paling tidak nanti di akhir tahun target kita sama 25% dari warga yang sudah ber-KTP," kata Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki, Selasa (12/9/2023).
ADVERTISEMENT
Melalui skema jemput bola itu, Septi mengatakan ingin mendekatkan pelayanan proses verifikasi IKD ke wilayah, yang dapat diakses seluruh warga secara cuma-cuma, alias gratis. Bahkan aparatur di lingkup kemantren dan kelurahan juga sudah diminta memberikan informasi secara kolektif, mengenai kegiatan perkumpulan warga di wilayah masing-masing, agar petugas Dinas Dukcapil dapat melakukan sosialisasi sekaligus mendaftarkan IKD warga setempat.
Ke depannya, IKD bakal dijadikan syarat untuk mengakses layanan di Mal Pelayanan Publik atau MPP Digital Pemkot Yogyakarta, yang menjadi salah satu pilot project pemerintah pusat. Untuk itu, pendaftaran IKD ini menjadi sangat penting, agar data kependudukan warga Kota Yogyakarta tercatat dan terintegrasi dalam database pemerintah pusat.
"Jadi setiap hari itu Kementerian Dalam Negeri melakukan integrasi dengan instansi layanan publik lainnya, setiap hari sehingga nantinya layanan publik yang sudah terintergrasi akan muncul didalam identitas kependudukan digital. Misalnya imigrasi, kalau sudah terintergrasi keseluruhan nya maka akan muncul paspor di identitas kependudukan digital. Di stasiun, kami juga sudah mencoba sudah bisa menggunakan identitas Kependudukan digital, perbankan, BPJS dan pelayanan di mal layanan publik, itu sudah menggunakan IKD," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Di samping memudahkan administratif pelayanan publik karena hanya dalam satu genggaman di ponsel, terkait keamanan data itu sendiri, Septi mengatakan bahwa IKD telah dilengkapi dengan sistem auntetifikasi sehingga pemalsuan hingga kebocoran data dipastikan minim terjadi.
Nantinya, masyarakat diminta untuk melakukan registrasi di aplikasi IKD dengan memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor ponsel, serta dilanjutkan swafoto untuk verifikasi wajah.
Setelah itu pindai QR Code melalui petugas Dinas Dukcapil dan jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode rahasia yang harus dimasukan untuk aktivasi.
"Untuk keamanan data IKD itu sudah dilengkapi dengan sistem keamanan yang sesuai dengan standar keamanan data. Kedua setiap membuka menu itu memerlukan pin serta dokumen (yang tertera) tidak dapat di screenshot. Itu tiga hal yang menjanjikan dan Kementerian Dalam Negeri selalu berusaha untuk menjaga keamanan data penduduk," pungkasnya. (M Wulan)
ADVERTISEMENT