Disnakertrans DIY Upayakan Buruh yang Di-PHK Dapat Kartu Pra Kerja

Konten Media Partner
9 April 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, dan Kartu Sembako murah. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, dan Kartu Sembako murah. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta berusaha mengupayakan ribuan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan di DIY akibat COVID-19 menjadi peserta program Kartu Pra Kerja. Hal itu diungkapkan oleh Andung Prihadi Santosa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah daftarkan semua sebagai peserta Program Kartu Pra Kerja," ungkapnya, Kamis (9/4/2020).
Berdasarkan data yang dipaparkan Andung per 3 April 2020, ada 11 perusahaan di DIY melakukan PHK terhadap total sebanyak 258 buruh. Selain itu, sebanyak 296 perusahaan merumahkan total sebanyak 13.797 buruh.
"Untuk yang dirumahkan ada yang dibayar 50 persen, 40 persen, 25 persen plus sembako dan ada yang tidak dibayar," ungkapnya.
Andung mengungkapkan keputusan PHK maupun merumahkan karyawan hampir seluruhnya berdalih karena penurunan omzet yang disebabkan oleh dampak pandemi corona.
"Karena pelanggan turun drastis, bahan baku sulit, physhical distancing omzet turun sampai 80 persen," katanya.
Kebanyakan perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan karyawan bergerak dis ektor ekspor maupun impor mebel dan garmen. Sebagai contoh perusahaan mebel mengalami tersendatnya impor bahan baku.
ADVERTISEMENT
Sementara lainnya seperti usaha hotel. Beberapa merumahkan karyawan lantaran di beberapa tempat wisata tidak ada tamu yang datang.
Disnakertrans DIY akan mengawal dan memastikan PHK tetap mematuhi prosedur dan kompensasi sesuai Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan tindakan non-PHK harus melalui kesepakatan bipatrit.
"Melalui pengawas ketenagakerjaan kita selalu memantau dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat pekerja. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," sambungnya.
Selain buruh yang di-PHK dan dirumahkan, pendaftaran kartu pra kerja juga diperuntukkan bagi sejumlah 474 pekerja informal di DIY.
"Sudah kami kirim data lengkap by name by address nomor NIK, nama perusahaan, serta nomor telepon genggam masing-masing karyawan," pungkasnya.