Dispar DIY Tunggu Instruksi untuk Uji Coba Operasional Objek Wisata
·waktu baca 2 menit

Minggu ini Yogyakarta resmi berada pada PPKM level ke 3, setelah berbagai upaya mulai dari penertiban mobilitas ingga vaksinasi secara massal mampu membawa dampak yang signifikan bagi tatanan sosial. Sehubungan dengan turunnya level PPKM ini beberapa sektor kehidupan mulai kembali bergerak, salah satunya adalah sektor pariwisata.
Sektor pariwisata yang sempat lumpuh total, terutama di awal masa pandemi kini mulai kembali diperhatikan. Singgih Raharjo, Kepala Dinas Pariwisata DIY mengatakan akan dilaksanakan uji coba operasional untuk beberapa objek wisata di Yogyakarta.
“Untuk pelaksanaan uji coba operasional objek wisata DIY diberi tiga kuota, tetapi sampai hari ini masih belum ada surat resmi dari pusat tiga objek wisata itu dimana saja tempatnya,” ujarnya.
Dinas Pariwisata DIY saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pariwisata untuk membahas terkait kriteria dan persyaratan lain yang menyertai adanya uji coba tersebut. Nantinya pihak lain seperti Kementrian Kesehatan dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi juga akan turut mengawal.
Uji coba operasional ini dilakukan di 20 objek wisata se-Jawa, tiga diantaranya di Yogyakarta. Kuota ini ditentukan langsung oleh Kementrian Pariwisata.
“Saya kira penentuan jumlah kuota itu juga didasarkan pada keluasan wilayah, daya tarik objek wisata dan kriteria lainya,” jelas Singgih.
Dinas Pariwisata DIY juga pernah mengusulkan adanya pembukaan objek wisata. Hal ini dilatarbelakngi juga oleh banyaknya objek wisata DIY yang sudah dapat dikatakan layak atau sedang menuju proses layak operasi. Hal ini dibuktikan dengan sudah kesiapan SOP dan kepemilikan sertifikat CHSE.
Sertifikat CHSE sendiri merupakan standard yang diberikan Kementrian Pariwisata dan ekoomi Kreatif berbasis Cleanliness (kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment sustainability (Kelestarian Ligkungan). Selain sertifikat CHSE, standard lain yang ditrapkan dalam uji coba tersebut antara lain kapasitas maksimal seanyak 25% dari kapasitas total objek wisata, sanggup menerapkan Peduli Lindungi, dan juga merupakan destinasi wisata yang memeiliki resiko rendah penularan COVID-19.
“Destinasi rendah resiko itu seperti yang ada di rung terbuka, segmentasinya untuk 12 tahun keatas, karena vaksinasikan 12 tahun minimal ya, dan juga minim kontak.” Jelas Singgih.
Berhubung masih belum ada kepastian terkait lokasi uji coba operasional objek wisata, dinas Pariwisata DIY mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi tersebut. Sebelum ada kejelasan apabila didapati ada objek wisata yang beroperasi tanpa ijin nantinya akan ditertibkan oleh pihak SATPOL PP setempat. (Syiva)
