Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
DLH Yogyakarta Gratiskan Biaya Angkutan Sampah Untuk Hasil Kerja Bakti
21 Februari 2019 10:26 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta tak menampik jika masih banyak warga yang sengaja membakar sampah. Baik itu kerja bakti ataupun secara personal. Salah satunya pembakaran sampah bekas pangkasan pohon yang ditemui kumparan.com/tugujogja.
ADVERTISEMENT
Masyarakat mengakui, jika membakar sampah merupakan solusi untuk menghilangkan sampah dengan cepat. Selain itu, juga akan terbebas dari biaya untuk membersihkan sampah-sampah yang dihasilkannya.
"Kita tidak memungkiri warga kita sampai saat ini masih melakukan pembakaran sampah, hampir setiap hari disetiap tempat," kata Kepala Seksi Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, saat diwawancarai, Rabu (20/2/2019).
Padahal, DLH Kota Yogyakarta sebagai pihak pengelolaan sampah telah menghimbau kepada masyarakat jika melakukan kerja bakti atau personal yang mana bisa menghasilkan sampah dengan jumlah besar, maka pihaknya akan memberikan bantuan kendaraan secara gratis.
Hal itu dilakukan guna untuk meringankan beban masyarakat yang merasa terbebani dengan adanya retribusi yang harus dikeluarkan manakala ingin membuang sampah yang dihasilkan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan wilayah seperti Kelurahan, RW dan lainnya, kalau memang dari warga melakukan kerja bakti dan membutuhkan armada kami akan membantu, kami tidak menyiapkan tenaga tapi hanya armada sama supir, itu gratis," kata dia.
Haryoko mengungkapkan, himbauan tersebut telah berlangsung lama. Bahkan, setiap masa sosialisasi, petugas kerap kali terus mengingatkan warga terkait pengelolaan sampah, salah satunya soal adanya bantuan secara gratis tersebut.
Ia mengungkapkan, tentang pembakaran sampah sebenarnya telah diatur didalam peraturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana penegakkan hukumnya akan dilakukan oleh pihak yang mana. Hal itu semua telah diatur.
"Sesuai undang-undang pembakaran sampah itu dilarang, itu masuk ranah pidana. Apapun yang dibakar, kalau menyebabkan polusi itu dilarang," paparnya.
ADVERTISEMENT
Akibat adanya larangan tersebut, pihaknya tak henti-hentinya terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah memikirkan pembakaran sampah sebagai solusi menghilangkan sampah.
Dalam mengatasi sampah, Haryoko memiliki harapan besar masyarakat bisa menyikapi cara pengelolaan sampah yang baik dan benar. Sehingga, sampah yang dihasilkam setiap harinya bisa berkurang. (ken/adn)