DPD DIY: Cadar dan Celana Cingkrang Adalah Hak Warga

Konten Media Partner
5 November 2019 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo. Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo. Foto: erl.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, mengatakan penggunaan cadar ataupun celana cingkrang merupakan hak asasi manusia. Kendati demikian hak asasi manusia tersebut harus diatur oleh penguasa dalam hal ini pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menurut Afnan, aturan memang ada dua di Indonesia yaitu aturan negara dan aturan agama. Sehingga jika seseorang aktif di sebuah negara maka rakyat berarti yang dipakai oleh aturan-aturan negara. Misalnya kalau di kantor dan seseorang itu kerja menjadi pemerintah maka ia meminta untuk menaati aturan yang ada.
"Nah setelah dia keluar dari kantor itu mau pakai aturan agama itu ndak apa-apa. Karena memang tidak dipisahkan,"tuturnya di Kantor DPD DIY, Selasa (5/11/2019).
Ia menandaskan jika selama Aparatur Sipil Negara (ASN) itu masih di kantor, ia meminta untuk menanggalkan cadarnya. "Monggo saja tapi kalau begitu keluar silahkan,"tandasnya.
Terkait dengan rencana larangan bercadar di lingkungan kantor Kemenpan RB, Afnan mendukungnya. Yang tidak boleh kemudian ikut melarang adalah ketika berada di luar kantor. Karena ketika sudah berada di luar kantor Kemenpan RB maka posisinya sudah menjadi warga negara biasa atau sudah bukan PNS lagi.
ADVERTISEMENT
Demikian juga dengan celana cingkrang, Afnan menandaskan jika pemerintah tidak bisa melarang hal tersebut. Menurut Afnan bangsa Indonesia tidak boleh terjebak dengan simbol-simbol tertentu karena Indonesia menganut sistem keberagaman. Jika simbol-simbol tertentu tersebut sudah dikultuskan maka akan rusaklah bangsa ini.
"Jadi menurut saya pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait hal ini,"tambahnya.
Menurut Afnan radikalisme merupakan an-nissa lah satu bentuk invasi dari negara lain ke Indonesia. Dimana dengan memanfaatkan rasa egonya terhadap golongan tertentu terutama dalam mengatasnamakan isu agama. Dengan sedikit polesan isu agama tersebut akan berkembang liar dan menjadi pemeran bagi bangsa Indonesia nantinya.
"Oleh karena itu paham kebangsaan harus ditingkatkan," tandasnya. (erl)