Konten Media Partner

DPRD DIY Akan Kembalikan Posisi Paniradya Kaistimewaan Jadi Lembaga Independen

24 Agustus 2022 18:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kawasan Tugu Jogja. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kawasan Tugu Jogja. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Pemerintah memiliki peran dan pengaruh yang cukup penting dalam keberhasilan suatu daerah. Guna menunjang keberhasilan dalam paparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu, DPRD DIY sepakat akan memperkokoh 3 hal di dalam Raperda No 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY.
ADVERTISEMENT
"Kita mendengarkan masukan-masukan agar nanti raperda perubahan ini menjadi lebih sempurna atau lebih baik kedepannya. Ada tiga hal yang memang dibahas dalam perubahan ini yang pertama adalah Paniradya Keistimewaan, yang kedua terkait Permodalan dan yang ketiga adalah Rumah Sakit Daerah." kata Ketua Pansus BA 24 Tahun 2022, Andriana Wulandari Rabu (24/8/2022).
Andriana mendapatkan banyak masukan dari berbagai fraksi untuk dapat mengembalikan kedudukan Paniradya Keistimewaan setara dengan Asekda. Melalui Paniradya Keistimewaan ini Kasultanan dan Kadipaten harus terlibat di dalam perencanaan program maupun perencanaan Keistimewaan DIY yang melibatkan peran unsur masyarakat.
"(Kedudukan posisi) Paniradya harus dikembalikan sebagai lembaga yang independen, lembaga yang memberikan usulan masukan kepada Gubernur. Nah ini harus dikembalikan, selama ini kan mereka di bawah dan tetap di dalam ranahnya Paniradya Keistimewaan, tetapi di beri ruang yang lebih luas, tidak di kerdilkan kalau ibarat saya." ujar Andriana saat dijumpai Tim Tugu Jogja, (24/8/2022).
ADVERTISEMENT
Terkait penanaman modal, Andriana menilai harus dibedakan meskipun berinduk pada atap yang sama. Hal ini untuk memudahkan masyarakat, apabila akan mengakses modal pembangunan atau lainnya yang telah di atur sebagaimana mestinya.
Sementara untuk Rumah Sakit Daerah, Andriana menuturkan akan menaikan status kelas Rumah Sakit (RS) Respira. Ia berkaca dari pengalaman masyarakat yang susah mengakses layanan BPJS Kesehatan saat hendak berobat.
Apalagi RS Respira diketahui sebagai salah satu RS daerah yang mengayomi penyakit khusus seperti paru-paru, TBC dengan kategori biaya yang cukup mahal.
"Nah ini kita akan support sekali. Karena apa, ketika respira ini di kelas B, masyarakat miskin nyunsewu (maaf) kita tidak ingin banyak orang yang masuk sakit. Kita menyiapkan rumah sakit agar bisa mengakses BPJS Kesehatan. Ketika di kelas B masyarakat miskin bisa berobat di situ dan mengakses BPJS Kesehatan." jelas Andriana
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Andriana berharap melalui perubahan dalam Raperda Kelembagaan Pemerintah ini benar benar bisa menwujudkan ataupun berperan sebagai payung hukum bagaimana Gubernur selaku Kepala Daerah, dapat mewujudkan visi misinya kedepan.
"Sehingga visi misi di tahun 2027 nantinya juga akan tercapai, tidak seperti yang lalu, walaupun banyak yang tercapai tetapi ada juga yang tidak tercapai sehingga Pemerintah Daerah harus menyiapkan kelembagaan nya seperti apa dalam rangka ikut serta sebagai aspek sebagai unsur utama, ataupun unsur dalam tercapainya visi misi Gubernur 5 tahun kedepan." tutup Andriana. (Maria Wulan)