Konten Media Partner

DPRD DIY Dukung Payung Hukum untuk Penanganan HIV/AIDS di Jogja

20 Oktober 2022 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna tentang payung hukum untuk penanganan HIV/AIDS di DPRD DIY, Kamis (20/10/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna tentang payung hukum untuk penanganan HIV/AIDS di DPRD DIY, Kamis (20/10/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Tingginya kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Indonesia saat ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah hingga kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jika melihat data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Juni 2022 tercatat sebanyak 519.158 pengidap HIV tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Sementara data dari Dinas Kesehatan DIY sendiri, jumlah kumulatif kasus HIV dari tahun 1993-2020 telah tercatat sebanyak 5.627 sedangkan kasus AIDS adalah 1.820.
Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama dan perlu penanggulangan serius dari pihak pemerintahan melalui kebijakannya. Apalagi mengingat HIV AIDS merupakan salah satu penyakit yang cepat menular dan hingga saat ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan secara total.
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisiatif melakukan penanggulangan terhadap kasus HIV AIDS. Oleh karena itu, telah diusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai payung hukum yang menaungi persoalan HIV AIDS di DIY.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya (akan disampaikan) pemandangan umum oleh fraksi fraksi DPRD DIY terhadap penjelasan gubernur DIY atas rancangan peraturan daerah inisiatif Pemda DIY tentang penanggulangan HIV AIDS dalam bahan acara Nomor 32 Tahun 2022." kata Wakil Ketua DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, Kamis (20/10/2022).
Setelah mencermati pemaparan yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X pada Rabu 19 Oktober 2022, ke tujuh fraksi DPRD DIY menyetujui adanya Raperda yang diusulkan itu, namun ada beberapa catatan yang perlu ditinjau kembali.
Perwakilan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Atmaji menyampaikan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi DIY telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DIY maupun pihak Swasta/LSM, namun hasilnya belum maksimal.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu pihaknya menyampaikan 9 poin utama untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat regulasi terhadap penanggulangan HIV AIDS di DIY yang akan tercantum dalam Raperda tersebut.
"Terhadap penyampaian Penjelasan Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Penanggulangan HIV/AIDS, Fraksi PAN memberikan dukungan dengan harapan bahwa konstruksi norma yang disusun pada Rancangan Perda tersebut mampu untuk menjawab persoalan-persoalan riil yang dihadapi di lapangan." ujar Atmaji
Sementara fraksi Partai Gerindra menekankan bahwa penanggulangan HIV dan AIDS bukan hanya permasalahan medis semata, tetapi di dalamnya juga terdapat dimensi penegakan Hak Asasi Manusia.
Danang menyebutkan bahwa ODHA sangat rentan untuk mendapat diskriminasi, stigmatisasi, mulai dari perlakuan tidak menyenangkan hingga kekerasan di kalangan masyarakat.
Ilustrasi HIV/AIDS. Foto: Tugu Jogja
"Melihat perkembangan itu maka diperlukan perbaikan dan penyempurnaan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan yang akan ditempuh." imbuh Danang.
ADVERTISEMENT
Mengingat potensi penyebaran HIV dan AIDS sangat besar dan pesat, perwakilan fraksi Nasdem mengatakan penanggulangan HIV dan AIDS di DIY perlu diatur dalam payung hukum yang lebih jelas yakni melalui perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di DIY.
"Untuk melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kota pelajar, pendidikan, pariwisata dan pusat budaya, Pemerintah perlu melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS," tandas Widi Sutikno. (Maria Wulan)
Informasi selengkapnya klik di sini.