news-card-video
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

DPRD DIY Targetkan Angka ODGJ di Jogja Menurun

19 Agustus 2022 9:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD DIY, Syukron Arif Muttaqin. Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD DIY, Syukron Arif Muttaqin. Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 tak hanya berdampak pada perekonomian, namun juga berdampak pada kesehatan jiwa masyarakat yang saat ini masih menjadi persoalan urgensi baik di tingkat global maupun nasional.
ADVERTISEMENT
Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri menjadi provinsi tertinggi kedua secara nasional yang memiliki angka Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) cukup banyak.
Menanggapi hal itu, DPRD DIY turut andil untuk menurunkan angka kasus ODMK dan ODGJ di Yogyakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah yang tertuju pada Kesehatan Jiwa.
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Pansus BA 23 Tahun 2022 terkait dengan Raperda Kesehatan Jiwa Ini inisiatif dari DPRD DIY khususnya Komisi D. Alasan pengusulan Raperda tentang kesehatan jiwa tersebut karena menimbang kasus ODGJ di Daerah Istimewa Yogyakarta tergolong tinggi di tingkat nasional." kata Anggota DPRD DIY, Syukron Arif Muttaqin, Jumat (19/8/2022).
Syukron mengatakan pemahaman masyarakat mengenai ODMK dan ODGJ di lingkup keluarga masih sangat kurang. Padahal, keluarga memiliki peranan penting untuk memastikan kesehatan jiwa secara intens.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, ada 4 hal yang ditanamkan dalam Raperda dalam tindakan nyatanya, antara lain promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
"Pemahaman masyarakat masih kurang, untuk itu adanya perda itu ada 4 hal yang dilakukan yaitu promotif untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, preventif melakukan pencegahan, kemudian kuratif pada penanganan, dan rehabilitatif, setelah ia diobati oleh fasilitas fakes tingkat lebih lanjut, ia dikatakan sembuh kemudian dikembalikan ke masyarakat untuk di rehabilitasi." papar Syukron.
Dengan adanya raperda ini, Syukron berharap penanganan pada ODMK dan ODGJ khususnya di masyarakat DIY dapat menjadi lebih intens dan lebih terprogram dengan baik. Sehingga orang yang memiliki gangguan kejiwaan bisa berkurang dan kembali beraktivitas secara normal di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Syukron juga mengimbau agar masyarakat bisa mengetahui dan peduli bahwa apabila ada anggota nya yang memiliki masalah kejiwaan segera melakukan tindakan preventif agar tidak berlanjut menjadi gangguan kejiwaan.
"Target kedepan kita berharap ada penurunan ODGJ, artinya orang yang memiliki gangguan kejiwaan itu bisa berkurang, bisa kembali sembuh itu target kami. Jadi nanti, mereka bisa kembali normal, bisa beraktivitas normal kembali di kehidupan bermasyarakat." pungkasnya. (Maria Wulan)