Konten Media Partner

DPRD DIY Terima Masukan untuk Raperda HIV/AIDS

4 November 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(dari kanan ke kiri) Pembicara Victory Plus, Magdalena; Ketua Pansus Raperda Penanganan HIV/AIDS, Retno Sudiyanti; dan Wakil Ketua Pansus Andriana Wulandari; saat mendengar masukan dari Kelompok Dukungan Sebaya, Jumat (4/11/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
(dari kanan ke kiri) Pembicara Victory Plus, Magdalena; Ketua Pansus Raperda Penanganan HIV/AIDS, Retno Sudiyanti; dan Wakil Ketua Pansus Andriana Wulandari; saat mendengar masukan dari Kelompok Dukungan Sebaya, Jumat (4/11/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Penyakit HIV/AIDS masih menjadi momok menakutkan bagi sebagian orang. Kurangnya edukasi dan pemahaman tentang HIV membuat orang dengan HIV/AIDS (ODHA) sering kali mendapatkan perlakuan diskriminatif. Padahal, penularan HIV tidaklah semudah yang dikira oleh banyak orang.
ADVERTISEMENT
Adanya perilaku diskriminasi itu kemudian membuat ODHA kesulitan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, padahal pengobatan HIV/AIDS tidak boleh berhenti.
Guna memperjuangkan keadilan terhadap ODHA, DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah (Pemda) mulai merancang payung hukum yang dapat menaungi HIV/AIDS.
Rancangan itu tentunya memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan oleh banyak pihak, salah satunya kelompok dukungan sebaya (KDS).
"Kami menggandeng teman teman KDS yang ada di DIY untuk menjadikan ODHA yang kami dukung itu untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik," kata Pembicara Victory Plus, Magdalena, Jumat (4/11/2022).
Magdalena mengatakan perilaku diskriminasi yang sering kali di alami ODHA itu membuat mereka kesulitan untuk bersosialisasi dan berkembang di masyarakat.
Maka dari itu, melalui KDS yang ada di masing-masing daerah, pihaknya turut mengambil peran untuk mendukung ODHA untuk bisa kembali percaya diri, kemudian mengedukasi masyarakat agar memiliki pengetahuan yang benar tentang penyakit HIV/AIDS sehingga tidak asal mengucilkan ODHA.
ADVERTISEMENT
Karena bagaimana pun, ODHA juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama di lingkungan sosialnya.
"Beri mereka untuk bisa hidup setara dengan kita, berkembang dan mempunyai tempat yang layak tanpa mereka mendapatkan diskriminasi. Ayolah pakai hati nurani, jangan lihat HIV nya tapi lihatlah sosialnya," ujarnya.
Informasi HIV yang tepat harus menyebar ke masyarakat untuk dapat mengembalikan kualitas hidup ODHA.
Selama menangani kasus HIV/AIDS, perwakilan KDS Kendari Gunung Kidul, Triani Aprilia mengaku anggaran dari pemerintah daerah belum menjangkau wilayahnya.
Dengan dirancangnya raperda penanggulangan HIV/AIDS ini, ia berharap bisa menjadi payung hukum yang menaungi penanganan HIV/AIDS di DIY terkhusus adanya dukungan dana yang merata untuk penanganan ODHA.
"Harapannya nanti akan adanya support anggaran untuk KDS-KDS di DIY," kata Triani.
ADVERTISEMENT
Sementara perwakilan KDS Diadjeng Bantul menceritakan kondisi pasien HIV/AIDS yang sedang ditangani.
Noel mengatakan beberapa pasien membutuhkan penanganan di faskes tingkat lanjut. Namun tidak adanya jaminan kesehatan menjadikan hambatan bagi pasiennya.
Ia pun kemudian meminta agar dalam payung hukum nanti juga memudahkan para ODHA untuk dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya dimana pun mereka berada.
"Banyak di Bantul KTP luar DIY dan tidak ada jaminan kesehatan. Siapapun teman teman ODHA ber KTP manapun bisa mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan kesehatan mereka," tutur Noel.
Masukan masukan dari kelompok dukungan sebaya itu diterima baik oleh DPRD DIY. Ketua Pansus Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, Retno Sudiyanti mengaku sangat concern dan serius untuk merancang raperda penanggulangan HIV/AIDS tersebut.
ADVERTISEMENT
Sehingga persoalan yang disampaikan oleh KDS itu akan didalami dan dijadikan pertimbangan di dalam membuat payung hukum yang tegas.
"Ini menjadi keprihatinan kami, menjadi fokus kami untuk mengakomodir teman teman sekalian apa sih yang menjadi kendalanya agar payung hukum nanti jelas," kata Ketua pansus raperda penanggulangan HIV/AIDS, Retno Sudiyanti.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Andriana Wulandari mengatakan bahwa raperda HIV/AIDS itu sebelumnya sudah ada secara perdana pada 2010 lalu, namun tidak terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut, persoalan yang disampaikan oleh KDS tersebut tidak hanya sekadar masukan saja tetapi mampu membuka mata pemerintah agar bagaimana penanggulangan HIV/AIDS di DIY bisa terselesaikan.
"Payung hukum harus tegas. DPRD DIY bersama pemda DIY dalam rangka membahas raperda ini adalah salah satu fokus dan bukti bahwa kami peduli dengan masalah ini," imbuhnya. (Maria Wulan)
ADVERTISEMENT