Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
DPRD DIY Tetapkan Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
14 Februari 2022 20:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Setelah melalui pembahasan yang panjang, DPRD DIY akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada Senin, (14/2/2022). Penetapan perda ini diharapkan bisa menggelorakan Pancasila bagi masyarakat khususnya di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, berharap Perda ini bisa menginspirasi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara ke dalam praktek kebijakan publik juga kehidupan keseharian. Harapannya bahkan ni tak hanua bisa diterapkan di Yogyakarta saja tapi juga di daerah lainnya.
"Alhamdulillah, secara resmi Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan telah disahkan hari ini. Langkah menggelorakan Pancasila, ke depan semoga bisa berlaku umum dan jadi inspirasi di tingkat nasional, pemerintah pusat diharapkan bisa menangkap suasana batin ini dan menyusun regulasi agar bisa berlaku umum tingkat nasional," kata Eko Suwanto.
Adapun pembentukan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan mendapatkan dukungan banyak pihak. Bukan tanpa alasan, Perda itu menjadi Perda usulan dengan tujuan menanamkan nilai Pancasila kepada seluruh aparatur sipil negara dan rakyat di DIY. Bahkan ini sudah dimulai dengan program sebelumnya Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
"Tujuan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah mewujudkan semangat nasionalisme, nilai Pancasila dan cinta tanah air di kalangan ASN dan rakyat DIY, mewujudkan pengaturan keistimewaan DIY yang berbasis kearifan lokal dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Nantinya pelaksaan program Sinau Pancasila ini akan melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahragaraga, Badan Diklat, Kesbangpol Dinas Kebudayaan, guna menyusun program kegiatan dan dukungan dana yang memadai. Bahkan kegiatan ini diharapkan busa dimaksimalkan di sekolah-sekolah.
"Selain empat dinas di atas, bisa juga Kominfo adakan festival digital, karena Perda atur juga pemanfaatan TIK untuk Pendidikan Pancasila. Sebab selain bisa diselenggarakan baik di sekolah intra, ekstrakurikuler maupun ko kurikuler, jadi kegiatan di sekolah yang ada di DIY," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain melalui aspek formal, lewat pembelajaran, nantinya hal ini bisa diisi melalui kegiatan non formal seperti olahraga, keilmuan misal riset berkait sejarah Pancasila, kegiatan sosial, kegiatan kebudayaan lainnya.
Pihaknya juga berharap Pemda DIY bisa menyusun peraturan gubernur agar bisa segera disusun RKPD. Sehingga, tahun depan bisa menganggarkan sesuai konstitusi yang ada.