Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
DPRD DIY Tetapkan Sultan HB X Sebagai Gubernur DIY 2022-2027
9 Agustus 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali ditetapkan sebagai Gubernur DIY periode 2022-2027. Hal ini ditetapkan setelah mendapatkan tanggapan dari 7 fraksi DPRD DIY atas pemaparan visi dan misi calon Gubernur DIY periode 2022-2027. DPRD DIY juga menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X, sebagai Wakil Gubernur DIY.
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyampaikan penetapan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.
"Perlu kami informasikan bahwa berdasarkan pasal 13 tahun 2012 bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan dalam rapat paripurna maka pada rapat pertama hari ini merupakan salah satu tahapan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027," kata Nuryadi dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, disebutkan Gubernur dan Wagub DIY tidak dipilih melalui pemilihan langsung seperti provinsi lain. UU itu menyatakan Gubernur dan Wagub DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wagub DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Nuryadi menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pengajuan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Dokumen yang diajukan tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK).
"Apakah pembacaan penetapan gubernur dan wakil gubernur ini dapat disetujui?," tanya Nuryadi kepada forum rapat paripurna DPRD DIY
Pertanyaan tersebut langsung ditimpali dengan jawaban ‘setuju’ dari forum sidang paripurna. Ketokan palu pun menjadi penanda bahwa penetapan istimewa tersebut telah sah diputuskan oleh forum rapat paripurna.
Selanjutnya DPRD DIY akan mengajukan pengesahan penetapan Gubernur dan Wagub DIY kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
"Tahap selanjutnya akan diajukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri," kata Nuryadi.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, sebelum penetapan, dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dihadiri seluruh jajaran pejabat dari berbagai instansi di DIY itu, Sultan Hamengku Buwono menyampaikan visi-misi untuk periode kepemimpinan 2022-2027 sebagai gubernur DIY.
Sultan HB X Angkat Visi Pancamulia
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengusung tema yang sama yakni mengangkat visi 'Pancamulia' atau lima kemuliaan masyarakat Yogyakarta dalam memimpin DIY Periode 2022-2027.
Dengan memberikan tanggapan berupa saran, visi dan misi tersebut mendapatkan dukungan penuh dari 7 fraksi di DPRD DIY antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
ADVERTISEMENT
Untuk dapat mewujudkan Pancamulia ke dalam program-program RPJMD DIY 2022-2027, menurut Sultan HB X ada tiga hal saling mengait yang menjadi prioritas perhatian dari visi dan misi Gubernur DIY 2022-2027 yakni kawasan selatan, reformasi kelurahan, dan teknologi informasi.
Sultan HB X kemudian menuturkan bahwa keberhasilan dalam pencapaian pembangunan DIY tidak hanya tergantung pada pemerintah saja, tetapi juga pada seluruh warga dan masyarakat Yogyakarta.
"Sangat diperlukan upaya bersama yang menyatu, tekad dan semangat pengorbanan yang besar, serta semangat bersama untuk bangkit dalam meraih masa depan yang lebih baik, guna mewujudkan kemuliaan masyarakat Yogyakarta," ujar Sultan HB X.
Dengan demikian, Yogyakarta diharapkan bisa mengalami perubahan seperti berkurangnya tingkat kemiskinan, memiliki kualitas sumber daya manusia Yogyakarta yang dapat diandalkan, memiliki lingkungan hidup yang lebih baik, aman dan tenteram, hingga mengecilnya tingkat ketimpangan ekonomi antar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (Maria Wulan)
ADVERTISEMENT