Konten Media Partner

DPRD Kota Yogyakarta Soroti Defisit RAPBD 2022 Capai 8,36 Persen

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko. Foto: Len/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko. Foto: Len/Tugu Jogja

DPRD Kota Yogyakarta meminta agar defisit Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022 sebesar 8,36 persen bisa diturunkan menjadi 5 persen. DPRD Kota Yogyakarta menilai menaikkan pajak daerah dan retribusi untuk penuhi target nilai defisit anggaran di masa pandemi bukan sebuah pilihan.

Berdasarkan nota keuangan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, struktur RAPBD 2022 mencapai Rp 2,01 triliun dengan nilai defisit anggaran mencapai Rp 151, miliar. Hal ini karena target pendapatan lebih kecil dari pada target belanja.

Lebih lanjut, nilai defisit yang disampaikan Pemkot Yogyakarta belum memenuhi Permenkeu Nomor 116 Tahun 2021 yang menetapkan defisit anggaran untuk daerah dengan nilai fiskal tinggi maksimal 5 persen.

“Meskipun pendapatan kita termasuk tinggi, defisit anggarannya tidak boleh melebihi 5 persen, sehingga perlu dirasionalisasikan 3,36 persen. Hal ini yang sedang kita tempuh di dalam pembahasan oleh masing-masing komisi,” ujar Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko, Senin (15/11/2021).

kumparan post embed

Danang juga memberi contoh upaya yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan. Misalnya dengan mencari potensi retribusi yang belum tergali hingga memaksimalkan penerimaan dari transfer daerah.

“Kami masih berupaya untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah dengan tidak menaikkan sumber pajak dan retribusi. Kini kita sedang berusaha untuk mencari cara untuk menutup 3,36 persen itu,” ujarnya.

DPRD Kota Yogyakarta juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berinovasi agar bisa mendapat penerimaan dari sumber lain. Selain rasionalisasi dari pendapatan, pihaknya menilai juga perlu dilakukan rasionalisasi dari sisi belanja.

Ia mengungkapkan pada tahun 2021, nilai APBD Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun dan ada penambahan Rp 1,96 triliun. Pihaknya berharap RAPBD 2022 ini bisa ditetapkan pada 30 November 2021 mendatang.

“Dengan berbagai rasionalisasi yang dilakukan, maka dimungkinkan akan ada koreksi terhadap plafon RAPBD 2022 menjadi kurang dari Rp 2 Triliun,” ujarnya.