Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Driver Berpendapat, Permenhub 108 Bentuk Pengingkaran Nilai Pancasila
5 April 2018 18:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Para pengemudi atau driver taksi online dari berbagai operator yang tergabung dalam Front Independent Driver Online Indonesia atau Front Indonesia DI Yogyakarta bersepakat tak akan menyerah menentang kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
“Permenhub 108 yang mengatur operasional taksi online sudah sangat jelas merugikan driver online dan konsumen pada umumnya,” ujar Dewan Presidium Front Indonesia Simon Burnama dalam konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (5/4).
Front Indonesia pun mengecam pemberlakuan Permenhub 108 yang tidak mengindahkan asas musyawarah mufakat seperti tertuang dalam nilai Pancasila sebagai dasar negara. Sebab poin-poin dalam Permenhub itu diambil secara sepihak, tak pernah melibatkan suara dan aspirasi masyarakat untuk memberi masukan.
“Di dalam Pancasila terdapat asas demokrasi dan musyawarah mufakat, dan harusnya itu menjadi pijakan dalam ruang-ruang kebijakan publik, namun secara terang-terangan lewat Permenhub 108 asas itu diabaikan,” ujarnya.
Melalui penerapan Permenhub 108, pemerintah dinilai justru telah memberikan contoh yang tidak baik dalam implementasi dasar negara yang selalu digembar-gemborkan pada masyarakat. “Gembar-gembor nilai Pancasila itu ternyata nihil dalam prakteknya,” ujarnya. (atx)
ADVERTISEMENT