Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Dukung Larangan Merokok di Malioboro, Sultan HB X Sampaikan Ini ke Petugas
24 Januari 2025 11:32 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ditegaskan Sultan, pihaknya meminta penindakan diawali tindakan persuasif terhadap perokok yang masih nekat merokok di kawasan itu.
"Itu kita lakukan (tindakan secara persuasif). Seenggaknya ya kita harus sopan (menegur) kepada orang yang merokok di kawasan Malioboro," kata Sultan.
Lanjut Sultan meminta kepada petugas yang berjaga tersebut untum tidak langsung menerapkan sanksi yustisi kepada orang yang merokok di Malioboro.
"Diberikan teguran terlebih dahulu. Jadi lakukan persuasif dulu , belum langsung denda," pinta Sultan.
"Kita memahami mungkin ditempat mereka belum ada larangan itu. Nah begitu masuk kawasan Malioboro ternyata mereka merokok. Kita juga harus dengan sopan untuk menegur ya. Syukur dia sendiri yang mematikan rokok itu," ujar Sultan.
Sebagaimana diketahui, kawasan Malioboro masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) yang dimana sejalan dengan ditetapkannya Sumbu Filosofi Jogja sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO dengan Malioboro berada di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat maupun wisatawan yang masih nekat merokok dikawasan itu akan terancam denda Rp 7,5 juta atau penjara selama 1 bulan.
(Olive)