Eks Karyawan Manajemen di Jogja Curi Kamera hingga HP karena Tak Terima Dipecat

Jajaran Polsek Ngaglik, Sleman berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kamera dan handphone (HP) yang dilakukan pada 04 Desember 2022 lalu.
Pelaku berhasil diamankan pada 31 Januari 2023 sekitar pukul 12:30 di kediamannya yang beralamat di Kel. Serut, Kec. Gedangsari, Kab. Gunungkidul.
Kapolsek Ngaglik Sleman, Kompol Anjar Istriyani mengatakan pihak yang dirugikan adalah Kantor Suaka Team Management. Adapun pencurian itu tidak dilakukan langsung oleh pelaku ICP (22) melainkan menggunakan jasa ojek online, grab yang dipesan olehnya.
Saat itu, ICP memerintahkan ojek online itu untuk mengambil sejumlah barang atas suruhan yang mengatas namakan salah satu karyawan di Suaka Team Manajement, Erygo Pangestu Rafsanjani.
Sehingga ojek online itu diizinkan masuk oleh penjaga malam di kantor tersebut.
"Terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memesan Ojek Online Grab Expres untuk mengambil barang barang di Kantor Suaka Team Management," kata Kapolsek Ngaglik Sleman, Kompol Anjar Istriyani, Rabu (15/2/2023).
Barang-barang yang dicuri itu antara lain 3 buah kamera, 2 buah lensa, 1 stabilizer dan 1 handphone.
Anjar menyebut ojek online mendapatkan arahan melalui video call dari ICP untuk mengambil sejumlah barang tersebut. Ojek online itu tidak mengetahui bahwa kala itu ia sedang menjalankan modus pencurian yang dilakukan oleh ICP.
"Setelah barang barang diambil dan diantarkan kepada terduga pelaku selanjutnya oleh terduga pelaku barang barang ada sebagian yang dijual online dan ada sebagian yang masih disimpan dirumah terduga pelaku," jelas Anjar.
Anjar juga membeberkan motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, rupanya pelaku adalah eks karyawan di Suaka Team Manajement dan merasa sakit hati karena dipecat.
"Terduga pelaku merasa sakit hati kepada Tri Suaka karena dikeluarkan dari Team Suaka Management secara sepihak," paparnya.
Akibat kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
