Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
28 Februari 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dipastikan tak bisa menjadi pejabat publik lagi usai hak dipilihnya dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Pencabutan ini menjadi salah satu hukuman yang diterima oleh Haryadi Suyuti.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan yang menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai penerima suap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/02/2023) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pukul 13.00 siang namun baru dimulai pukul 14.45 WIB. majelis hakim yang dipimpin hakim ketua majelis Muh. Djauhar Setiyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta jalan Kapas 10 Yogyakarta. Sementara JPU KPK Zaenal Abidin sebagai ketua tim.
Dalam putusannya majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta dibacakan secara bergantian ini menjatuhkan vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp. 390 juta. Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp. 20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Terdakwa Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.
Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
ADVERTISEMENT
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP).
Semua unsur yang menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan kesatu yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi.
"JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa," kata dia.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut juga lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.
"Sebelumnya kami mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan,"terang dia.
Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara.
Kami bersyukur Vonis terhadap terdakwa Haryadi Suyuti lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK,"tambahnya