Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Eksistensi Pesantren di Jogja Diharapkan Tingkatkan Martabat Kemanusiaan
31 Oktober 2022 20:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Keberadaan pesantren di Indonesia mengalami perkembangan tiap tahunnya, termasuk di Yogyakarta. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan eksistensi pesantren diharapkan bisa meningkatkan martabat kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
"Hal ini direfleksikan dengan kehadiran dan kontribusi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," ujar Sultan HB X , dalam rapat paripurna di DPRD DIY, Senin (31/10/2022).
Pada 22 Oktober lalu diperingati Hari Santri Nasional di mana Wapres RI, Ma'aruf Amin hadir ke perayaannya di Sleman. Pada acara peringatan Hari Santri Nasional beberapa hari yang lalu, pemerintah menyampaikan bahwa salah satu pesan yang ditanamkan oleh KH. Ahmad Dahlan berupa ungkapan tulus kesahajaan yakni "jadilah santri yang berkemajuan" masih relevan hingga kini.
Pesantren didorong untuk mampu menjadi sebuah tempat yang mendidik dan melahirkan santri-santri yang menjadi agen toleransi sekaligus agen perubahan di tengah masyarakat. Seiring dengan kedudukan pesantren yang strategis dalam menjalankan perannya tersebut, maka menjadi tanggung jawab Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Maka dengan adanya persetujuan bersama pada hari ini harapannya Raperda ini akan dapat segera diundangkan dan diimplementasikan. Ke depan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren sesuai dengan tradisi dan kekhasannya," tegasnya,
Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, pesantren, hingga masyarakat untuk mewujudkan tujuan dari Raperda tersebut. Dengan adanya sinergisitas dalam pelaksanaan Peraturan Daerah maka akan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat akan dapat terwujud.
Sultan HB X juga sampaikan tanggapan soal Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan. Menurutnya, Pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan wujud persamaan hak atas perlindungan hukum sesuai dengan nilai-nilai keadilan sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan.
ADVERTISEMENT
"Koordinasi dan kolaborasi antar Perangkat Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya sangat diperlukan agar mampu melaksanakan tanggung jawab yang telah diatur di dalam Raperda ini. Dengan adanya komitmen tersebut, insyaallah Raperda ini akan menjadi payung kebijakan afirmasi terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentan dalam bidang hukum," kata Sultan HB X.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengungkapkan bahwa hasil dari rapat paripurna tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan akan dibahas mendalam. Apalagi pemerintah daerah telah menyetujui hal tersebut.
"Dengan demikian, hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRD DIY dan pendapat akhir Gubernur DIY pada hari ini akan jadi bahan rapat paripurna," kata Nuryadi.