Fakta Baru Pencabulan Pelajar SMP di Gunungkidul

Konten Media Partner
19 Januari 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: dok. Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: dok. Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi pencabulan terhadap bocah perempuan kelas 2 SMP asal Kapanewon Semin, Gunungkidul, kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. S sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini.
ADVERTISEMENT
Jika sebelumnya Dukuh tempat tingggal korban mengungkapkan ada dua pencabulan berbeda yang menimpa korban. Yaitu pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung korban berinisial S dan pencabulan yang dilakukan oleh pacar korban asal Kalurahan Candirejo Kapanewon Ngawen Gunungkidul.
Kepala Unit (Kanit) PPA, Ipda Ratri tidak membantah hal tersebut. Selain pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, korban juga dicabuli lelaki lain. Bukan pacarnya, namun lelaki yang belum lama dikenal oleh korban.
"Jadi bukan pacarnya. Tetapi lelaki kenalannya," ujar Ratri.
Menurut Ratri, kedua kasus tersebut sudah dilaporkan ke unit PPA Polres Gunungkidul. Namun tanpa ia ketahui alasannya, korban mencabut laporan pencabulan yang dilakukan oleh lelaki kenalannya tersebut. Sehingga kasus pencabulan yang dilanjutkan hanya dengan pelaku ayah kandungnya.
ADVERTISEMENT
Ratri menambahkan jika kasus yang dilakukan oleh lelakinya dihentikan karena laporan dicabut. Proses hukum kasus pencabulan memang semuanya bergantung dengan korban. Jika korban ingin melanjutkan maka prosesnya bisa dilanjutkan
"Kalau korban mencabut laporan ya berarti dihentikan," terang dia.
Ratri mengatakan, untuk pelaku S yang notabene merupakan ayah kandung korban terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke polisi. Ibu korban datang ke Unit PPA Polres Gunungkidul tanggal 4 November 2021.
Setelah melalui proses penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap korban 2 kali dan ibu korban serta saksi lain, akhirnya S ditangkap. S diamankan di rumah orangtuanya di Semin, masih satu kalurahan dengan rumah korban.
"Pelaku kami amankan tanggal 21 Desember 2021," ujar dia.
ADVERTISEMENT

Harus Uji Kebohongan

Kepala Unit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri mengatakan, kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya yang masih berumur 11 tahun tersebut sebenarnya telah P 19 alias sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Hanya saja, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan kasus pencabulan ini. Karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum nantinya kasus tersebut disidangkan ke Pengadilan.
"Ada berkas yang belum lengkap. Maka dikembalikan," ujar Ratri.
Ratri mengungkapkan, pihak Kejaksaan meminta berkas tersebut dilengkapi dengan hasil test atau uji kebohongan kepada pelaku. Karenanya, pihaknyapun berusaha memenuhi permintaan kejaksaan dengan mendatangkan alat Poligraf dari Laboratorium Forensik.

Pelaku Pencabulan Beraksi di Bawah Pengaruh Miras

Kanit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri mengatakan, S yang tidak lain adalah ayah kandung korban kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi akan mengenakan pasal 81 subsider 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindakan cabul dan setubuh.
ADVERTISEMENT
"Selain UU perlindungan anak, S juga terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,"terang dia.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika aksi pencabulan tersebut dilakukan dua kali. Jeda waktu antara pencabulan pertama dengan kedua juga tidak terlalu lama. Ratri menyebut jeda waktu tersebut tidak sampai satu bulan.
Menurut Ratri, pelaku yang bekerja di tempat cucian mobil tersebut memang dikenal suka mengkonsumsi minuman keras. Dan waktu beraksi melakukan pencabulan terhadap anaknya tersebut ternyata S tengah mengkonsumsi minuman keras.
"Jadi waktu mencabuli dalam keadaan mabuk,"tambah dia.
Saat melakukan aksi pencabulan tersebut Ratri mengungkapkan memang tidak ada ancaman secara verbal terhadap korban. Ancaman yang dilontarkan oleh pelaku hanyalah meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa yang menimpanya atau melaporkan ke pihak lain bahkan polisi.
ADVERTISEMENT

Pelaku Pernah Incar Anaknya Yang Lain

Kanit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri mengatakan, selain berhasil menggagalkan anak gadisnya yang baru berumur 11 tahun tersebut ternyata aksi bejat S juga pernah nyaris menimpa anak sulungnya. Beberapa tahun lalu, aksi incest tersebut nyaris terjadi.
Beruntung waktu itu anak sulung dari S berhasil lepas dari cengkraman ayah bejat tersebut. Namun miris karena meskipun berhasil lepas dari cengkraman ayah bejatnya, anak sulung pelaku ini justru menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh teman Ayahnya tersebut.
"Jadi berhasil lolos dari ayahnya tapi malah dicabuli teman ayahnya," ungkap Ratri.
Aksi pencabulan terhadap Kakak sulung bocah perempuan berumur 11 tahun ini ternyata juga diproses oleh unit PPA Polres Gunungkidul. Bahkan pihak pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang tidak lain adalah teman ayah korban.
ADVERTISEMENT