Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Tanah di Yogyakarta Terlarang bagi Non Pribumi Tapi Laku Dibeli Asing
1 Maret 2018 15:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Meski Sang Raja yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menandaskan jika warga non pribumi tidak boleh memiliki tanah di wilayahnya, namun praktik jual beli tanah oleh orang asing masih saja terjadi.
ADVERTISEMENT
Di Gunungkidul, salah satu cara yang digunakan adalah dengan memakai nama penduduk setempat untuk melakukan proses jual beli. Sehingga urusan administrasi bisa lancar sesuai yang diinginkan.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang pelaku jual beli tanah di Gunungkidul, sebut saja S. Dia mengaku baru saja membangunkan sebuah villa di kawasan tak jauh dari Bandara Gading, Playen Gunungkidul dari seorang warga negara Malaysia.
Laki-laki yang mengaku penduduk setempat tetapi 25 tahun tinggal di Bali ini mengungkapkan warga negara Malaysia tersebut membangun villa atas nama anak dari S sendiri. Sebab warga negara Malaysia tersebut konon tidak memiliki keturunan.

Selain tidak memiliki keturunan, ia munuturkan jika penggunaan nama anaknya tersebut karena warga Malaysia yang jadi kliennya ini cinta dengan Indonesia dan tidak mau Indonesia lepas ke pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Beliau (warga Malaysia) membangun villa itu senilai Rp 16 miliar. Bayangkan," ujarnya bangga.
Laki-laki umur 50-an ini menambahkan jika villa tersebut dibangun di atas tanah milik leluhurnya. Tanah seluas 4.000 meter tersebut ia tawarkan kepada warga negara Malaysia tersebut yang lantas didirikan villa menggunakan nama anaknya tersebut.
Ia lantas mengaku sedih dengan banyaknya tanah di Gunungkidul yang beralih kepemilikannya oleh pihak luar. Bahkan ia mengklaim 80 persen lahan di sepanjang Pantai Selatan Gunungkidul telah dimiliki oleh investor.
"80 persen lahan pantai selatan Gunungkidul dimiliki investor dari Bali," katanya.
Belum lama ini ia baru saja menjadi perantara penguasaan lahan milik warga Patuk Gunungkidul untuk investor dari Jakarta yang konon berasal dari Jepang. Rencananya, lahan tersebut akan dibangun hotel berbintang. Karena investor tersebut juga telah memiliki jaringan hotel di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kepala Badan Pertanahan DIY Tri Wibisono enggan berkomentar terkait lahan di Yogyakarta yang kini digugat soal kepemilikan untuk non pribumi ini. Ia beralasan kalau disampaikan sepotong-sepotong akan timbul persepsi buruk. (erl)
"Saat ini no comment dulu ya," ujarnya. (erl)