Konten Media Partner

Forpi Sesalkan Perbaikan Manhole Cover Tugu Pal Putih Hanya Dengan Dilas

5 Februari 2021 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perbaikan manhole cover Tugu Pal Putih Yogyakarta. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Perbaikan manhole cover Tugu Pal Putih Yogyakarta. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mempertanyakan sejumlah pekerja yang sedang memperbaiki kerusakan salah satu manhole cover Tugu Pal Putih yang rusak terbelah dua yang hanya dilakukan dengan cara di las. Karena hanya dengan di las tersebut patut dipertanyakan dari segi ketahanannya.
ADVERTISEMENT
Anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba mengatakan kerusakan akan cepat terulang ketika pengerjakan perbaikan hanya dengan mesin las. Mengingat bisa jadi intensitas pengguna kendaraan roda dua dan empat atau bahkan lebih cukup tinggi di pelataran Pal Putih Tugu Yogyakarta.
"Tadi alasan pelaksana tugas bilang kalau beton cor besi yang rusak sementara di las dulu karena masih menunggu produksi manhole cover di daerah Klaten Jawa Tengah. Waktu produksi manhole cover yang baru kurang lebih satu bulan lamanya,"tuturnya, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, hingga saat ini masih dalam pemeliharaan dari penyedia jasa/kontraktor, maka masih menjadi tanggungjawabnya untuk memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan. Tetapi Forpi Kota Yogyakarta menyangsikan jika hanya di las karena sifatnya sementara, maka apakah tidak mengalami kerusakan lagi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, perlu ada pengawasan dari pengawas proyek agar dapat memastikan manhole cover yang di las tersebut tidak mengalami kerusakan lagi dan aman untuk dilewati kendaraan apa pun. Hal ini penting agar manhole cover yang di las itu tidak membahayakan bagi pengguna jalan.
Selain itu perlu adanya pengawasan atas proyek penataan kawasan Pal Putih Tugu Yogyakarta senilai Rp 9,5 miliar yang dibiayai dari dana keistimewaan (danais) ini meskipun hingga saat ini masih menjadi tanggungjawab penyedia jasa/kontraktor dalam rangka masa pemeliharaan.
"Fungsi pengawasan tidak hanya dari eksekutif tetapi fungsi pengawasan dari legislatif dapat dijalankan semaksimal mungkin dalam hal ini komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Agar fungsi semua pengawasan erjalan efektif,"tandasnya.
ADVERTISEMENT