Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Gagal Free Style hingga Tabrak Angkringan, 2 Pemuda di Jogja Diamuk Massa
4 September 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebuah angkringan di daerah Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta , Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditabrak oleh pengendara motor yang berboncengan pada Selasa (3/9/2024).
ADVERTISEMENT
Penabrak tersebut berinisial MA dan UB (pembonceng) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Gunungkidul.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada pukul 01.50 WIB. Angkringan tersebut milik seorang wanita bernama Paijah (67).
"Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 01.45 wib ada pengendara Megapro AB 6289 DW yang berboncengan dari arah Utara jalan Letjen Suprapto Ngampilan Yogyakarta menuju jalan serangan ke barat menuju arah ke barat," katanya melalui keterangan tertulis.
"Setelah sampai di TKP tepatnya selatan Hotel Cavinton, pengendara motor tersebut men-jumping-kan motornya dan oleng jatuh menabrak sebuah angkringan yang ada di selatan Jalan Serangan," ujarnya.
Sujarwo menyebut pada saat itu angkringan dalam kondisi sedang banyak pembeli.
ADVERTISEMENT
Walhasil kedua pemuda yang nerboncengan tersebut langsung dihakimi oleh pembeli dan warga sekitar.
"Piket Intel yang mendapat laporan informasi dari warga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pengendara dan pemboncengnya ke pos polisi Ngabean bersama warga dan kemudian dibawa ke Polsek Ngampilan untuk diminta keterangan" ujarnya.
Kemudian pengendara motor dan pemboncengnya tersebut dibawa ke kantor Polsek Ngampilan Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sujarwo menyampaikan kerugian yang dialami oleh pemilik angkringan yakni alat-alat yang rusak. Sementara untuk motor penabrak mengalami rusak pada standar.
"Kami menghimbau kepada semua warga masyarakat agar dalam penyelesaian perkara tidak perlu main hakim sendiri, dan bisa diselesaikan dengan musyawarah atau sesuai prosedur hukum ada," katanya. (Hadid Husaini).
ADVERTISEMENT
Live Update