Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Gasak Barang di Tempat Kerja, 15 Karyawan Toko Elektronik di Sleman Diringkus
31 Januari 2025 17:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Siapa sangka karyawan bisa membawa petaka bagi pemiliknya. Begitulah yang terjadi pada pemilik toko elektronik di Kabupaten Sleman .
ADVERTISEMENT
Kasus pencurian yang dilakukan oleh 15 karyawannya ini terungkap setelah toko elektronik itu mendapati kejanggalan dari stok barang yang ada di gudang.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan kasus pencurian ini diketahui pada 10 Januari lalu. Saat itu ada pesanan TV sebanyak 14 unit.
Namun, dalam sistem, stok di gudang tercatat masih ada 20 unit, tetapi ketika dicek sebanyak 14 unit di antaranya sudah tak ada. Karena kejanggalan ini, akhirnya manajemen toko tersebut mengecek lebih detail termasuk melalui CCTV.
Dari hasil pengecekan itu, ada sejumlah barang yang diambil para karyawan mulai dari 29 rol kabel, 1 AC, 6 smart TV, 1 buah TV LED, sebuah mesin cuci, hingga sebuah speaker aktif.
ADVERTISEMENT
"(Pelaku) ada yang berkomplot, ada yang sendirian. Kerugian kurang lebih Rp 500 juta," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo di Polresta Sleman.
"Para pekerja macam-macam ada yang di gudang dan pengiriman, paling banyak di gudang," sambung dia.
Disampaikan Edy, aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak Februari 2024 lalu. 15 karyawan toko elektronik di Kapanewon Gamping itupun kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka adalah SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31).Selain itu ada AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31) dan SS (35).
Edy menuturkan bahwa modus pencurian yang dilakukan adalah saat ada order pemesanan, barang lain diambil secara bersamaan, sehingga tak menimbulkan kecurigaan ketika barang curian itu keluar bersama-sama dari gudang
ADVERTISEMENT
"Tujuannya untuk mengecoh pekerja lainnya dengan menutupi barang-barang yang diambil dengan sampah agar tidak terlihat," imbuhnya.
"Dijual tidak di satu titik, tidak ke satu tempat, ada yang dijual saudara, orang lain, kerabat, Rp500 juta, masih audit lagi, berapa total yang diambil karena mungkin ada yang belum terdetect," terangnya.
Atas perbuatan ini, para tersangka kini disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
(M Wulan)