Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Gelar Abdi Dalem pada Haryadi Suyuti Tersangka Kasus Suap Ditanyakan
14 Maret 2023 18:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaringan Anti Korupsi (JAK) mempertanyakan langkah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berkaitan dengan adanya salah satu abdi dalem mereka yang terjerat korupsi dan telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa hari yang lalu.
ADVERTISEMENT
Abdi dalem tersebut berpangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti . Haryadi Suyuti mendapatkan gelar tersebut dari Keraton Yogyakarta tahun 2014 yang lalu.
Seperti diketahui Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dalam kasus suap perizinan apartemen. Dia bersama beberapa tersangka lain dinyatakan bersalah.
Guna mempertanyakan sikap Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, JAK Yogyakarta melayangkan surat kepada Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X. Surat tersebut mereka serahkan Selasa siang ini.
"Surat ini kami tujukan kepada Ngarsa Dalem sebagai raja Keraton Yogyakarta sebab ada abdi dalem yang terlibat kejahatan luar biasa yakni korupsi tersebut,"
ADVERTISEMENT
tutur perwakilan JAK Yogyakarta Tri Wahyu KH.
Tri Wahyu mengatakan, kedatangan mereka ke kediaman Raja Jogja tersebut menanyakan sikap Keraton Ngayogyakarta atas kasus oleh abdi dalem yang berpangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura.
"Haryadi Suyuti mendapatkan kenaikan pangkat dari Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh tahun 2014. Saat itu menjabat wali kota," kata dia.
Mereka sengaja mengirim surat ke Sultan karena hingga kini belum ada pernyataan resmi dari institusi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yang telah menjadi terpidana usai divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Menurutnya Haryadi Suyuti jelas telah melakukan kejahatan dan mencoreng nama abdi dalem. Merujuk amanah Sultan HB IX bahwa Tahta untuk Rakyat tentu tindakan korupsi yang dilakukan Abdi Dalem tersebut nyata-nyata melanggar amanah.
ADVERTISEMENT
"Haryadi telah melanggar amanah karena malah menciptakan Takhta untuk Korupsi," tegas Wahyu.
Sementara itu aktivis lainnya, Elanto mengatakan surat tersebut adalah permohonan Sri Sultan HB X agar memiliki komitmen antikorupsi tidak hanya level birokrasi tetapi juga level kultural atau kebudayaan. Sehingga keraton juga memiliki wibawa
"Korupsi tidak hanya menjadi tanggungjawab di birokrasi pemerintahan tetapi juga ada tanggungjawab kultural atau budaya yang harus memiliki komitmen antikorupsi. Makanya kami dari JAK mengirimkan surat ke Raja Jogja HB X," kata dia.