Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Gunungkidul Ditetapkan PSBB, Hajatan Masih Sulit Dikendalikan
7 Januari 2021 16:06 WIB
ADVERTISEMENT
Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ). Selain Gunungkidul kabupaten lain di DIY yang juga ditetapkan hal serupa adalah Sleman dan Kulonprogo.
ADVERTISEMENT
Rapat koordinasi terakhir secara video converence, Kamis (7/1/2021) siang di ruang kerja wakil bupati melibatkan Wakil Bupati Gunungkidul yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Immawan WahyudI, Asek 1 Sigit Purwanto, Kadinspar Gunungkidul Asti Wijayanti, Kepala Dinas (Kadinas) Kesehatan Dr. Dewi Irawati, Kadinsperindag Gunungkidul Johan Eko Sudarto, Kabagkesra Aziz Sale,dan Plt Kepala BPBD Edi Basuki dan Kabid IKP Supriyanto.
Immawan menyebutkan cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter diantaranya seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Di samping itu. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian,"paparnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
"Pemkab Gunungkidul akan konsisten memberlakukan instruksi dari Pusat dan Provinsi mengenai PSBB,"terangnya.
Immawan menambahkan untuk mengatur secara teknis penerapan PSBB, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Gunungkidul. Namun sampai saat ini Gubernur DIY, Sri Sultan HB X juga belum mengeluarkan Surat Edaran.
"Kami masih berkoordinasi dan juga menunggu SE Gubernur. Tetapi kami terus berkoordinasi,"ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kendati konsisten akan memberlakukan PSBB namun Immawan sendiri mempertanyakan Gunungkidul diminta untuk PSBB. Alasannya, karena jika dilihat dari kriteria utama penetapan pembatasan kegiatan warga dengan dasar data statistik, Kabupaten Gunungkidul, paling minim jumlah warganya terpapar COVID-19.
Ia beranggapan jika kebijakan tersebut kemungkinan merujuk pada Gunungkidul yang merupakan kawasan pariwisata. Hal tersebut diketahui berdasarkan analisis yang menyebutkan jika Gunungkidul adalah kawasan pariwisata di DIY yang banyak dikunjungi wisatawan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono menambahkan pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Ia menganggap kebijakan PSBB ini sebagai langkah positif untuk pengendalian pandemi agar segera usai.
"Memang yang menjadi prioritas Dinas Pariwisata ialah tidak terjadi penularan COVID-19 di lokasi wisata,"tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi mengungkapkan protokol kesehatan sejatinya sudah dilaksanakan secara ketat di semua tempat ibadah dan pertemuan keagamaan lainnya. Tak hanya itu, akad nikahpun sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Baik untuk tamu yang hadir di KUA ataupun tata caranya sesuai dengan protokol kesehatan,"tandasnya.
Hanya saja, ia mengakui jika salah satu yang masih menjadi kendala penerapan protokol kesehatan adalah saat hajatan di rumah warga. Kendati pihaknya sudah mewanti-wanti agar tamu yang hadir tidak terlalu berlama-lama namun masih saja banyak masyarakat yang tidak mematuhinya.
"Padahal kami sudah imbau jika hajatan, tamu itu sekedar datang terus mengucapkan selamat dan kemudian pulang. Tapi ya cukup sulit,"terangnya.