Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Bantul Diamankan Saat Tenteng Senjata Tajam

Konten Media Partner
8 Desember 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 orang remaja saat diamankan Sat Reskrim Polsek Kasihan, Bantul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
7 orang remaja saat diamankan Sat Reskrim Polsek Kasihan, Bantul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
7 orang remaja berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polsek Kasihan, Bantul. Saat diamankan, ketujuh pelajar tersebut kedapatan membawa senjata tajam. Diduga senjata tajam tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan jalanan atau tawuran.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, GSP (13) warga Jetis Kota Yogyakarta, ESP (17) warga Samigaluh Kulonprogo, RA (15) warga Sedayu Muntilan, GG (16) warga Kasihan Bantul, MDF (14) warga Magelang, ADP (16) warga Magelang dan MVF (16) warga Salam Magelang berhasil diamankan Selasa (8/12/2020) dini hari. Mereka diamankan di sebuah tempat kos di Kapanewonan Kasihan.
"Mereka semua masih berstatus pelajar,"ujar Ngadi, Selasa (8/12/2020) di Mapolres Bantul.
Pengamanan 7 remaja tersebut bermula ketika anggota polisi yang berpakaian preman sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kejadian kejahatan jalanan. Sesampainya di perempatan Tamantirto Kapanewonan Kasihan Bantul, anggota polisi melihat ada 4 (empat) orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Saat melintas tersebut, ketujuh remaja tersebut membawa Gear sembari diseret di aspal. Anggota polisi yang berpakaian preman tersebut lantas berusaha mengejar keempat orang tersebut. Merasa dikejar oleh aparat, 7 remaja tersebut kemudian lari dari perempatan Tamantirto ke arah utara.
ADVERTISEMENT
"Sesampainya di daerah Dusun Nulis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, keempat orang ini masuk ke dalam sebuah kos,"tambahnya.
Tak ingin mereka lolos, jajaran kepolisian lantas mengamankan ketujuh remaja tersebut ke MaPolres Bantul berikut barang bukti. Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah sebuah senjata tajam jenis pedang samurai beserta sarung pedangnya warna hitam, panjang kurang lebih 70 cm, sebuah Gear sepeda motor dengan ditali ikat pinggang warna kuning serta dua unit sepeda motor.
Ketujuh orang remaja yang masih berstatus pelajar tersebut berasal dari sekolah yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh remaja tersebut, mereka membawa senjata tajam karena hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Pasal yang dikenakan kepada tujuh orang tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Dari ketujuh orang remaja tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka atas nama ESP, sementara lainnya masih sebatas saksi,"ungkapnya.