Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Ini Aturan Perpanjangan SIM di Jogja selama PPKM Darurat
3 Juli 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengingat selama periode PPKM Darurat yang diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, kerumunan dan sejumlah kegiatan pelayanan, maupun mobilitas dibatasi. Karena itulah Polda DIY menerapkan aturan baru terkait perpanjangan SIM bagi warga Jogja.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto menyampaikan saat pembatasan ini diberlakukan tentu bakal ada persoalan dimana ada masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis seharusnya diperpanjang dalam periode selama PPKM Darurat. Karenanya mereka diberikan keringanan untuk proses perpanjangan SIM.
Bagi masyarakat Jogja, diperbolehkan melakukan perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat atau selama periode dispensasi yakni 7 hari setelah berakhirnya yakni di tanggal 21 hingga 27 Juli.
"Anda diberikan kesempatan untuk memperpanjang di antara tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli atau bisa ada dispensasi di tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 27 Juli. Ketika Anda memperpanjang di tanggal 21 Juli sampai 27 Juli itu berlaku ketentuan perpanjangan, bukan SIM baru meski sebenarnya sudah telat," jelas Yulianto dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (3/7/2021).
ADVERTISEMENT
Pihaknya menjelaskan kebijakan ini merupakan imbauan dari Kakorlantas dalam menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali. Dispensasi terkait perpanjangan SIM juga masih bisa diperpanjang mengikuti perkembangan selanjutnya.
"Ini adalah kebijakan dari Kakorlantas. Mungkin nanti kalau misalnya PPKM Darurat diperpanjang kembali, aturan dispensasi perpanjangan SIM juga akan diperpanjang kembali," pungkasnya.