Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Instruksi Pengendalian Miras di DIY, Sultan HB X Beri Waktu Seminggu
31 Oktober 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Upaya mewujudkan kenyamanan dan keamanan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Pelajar dari pengaruh buruk minuman keras atau miras kini ditindaklanjuti serius oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ingub tersebut mulai berlaku Rabu, (30/10/2024), kemarin.
Dalam Ingub tersebut, terdapat 8 diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran minuman keras (miras) di masing-masing wilayah DIY sekaligus akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.
Pasca instruksi tersebut dikeluarkan, Sultan HB X memberikan tenggat waktu sepekan kedepan agar Ingub tersebut dapat ditindaklanjuti masing-masing Bupati dan Wali Kota di DIY.
"Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang. Nanti kan ada reportnya seminggu setelah intruksi itu keluar. Mereka kan harus report, tapi sebelum itu keluar kan itu sudah sounding ke bawah, tidak hanya bupati tapi termasuk jaga warga sebagainya kan kita sudah koordinasi," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (31/20/2024).
ADVERTISEMENT
Sultan mengatakan belum mengetahui secara persis perkembangannya pasca instruksi itu dikeluarkan. Namun dalam instruksi Tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu, dia meminta para kepala daerah melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, hingga toko bebas bea.
"Termasuk pelaku usaha Iain yang selama ini turut melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol," kata Sultan HB X.
Para kepala daerah se-DIY juga diminta membentuk tim khusus pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerahnya. Serta memastikan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.
Sultan HB X memastikan bupati dan Wali Kota akan memberikan laporannya paling tidak satu minggu setelah aturan tersebut dikeluarkan. Raja Keraton Ngayogyakarta ini mengatakan bahwa implementasi Ingub tersebut juga akan melibatkan sektor jaga warga dan perangkat yang ada di pemerintahan setiap kalurahan.
ADVERTISEMENT
"Iya itu (jaga warga) kan semua, Forkopimdanya, babinsa, bhabinkamtibmas, lurahnya, perangkatnya, semua kan dalam instruksi. Beli belum 21 tahun ya juga nggak boleh. Kan ada semua itu (Ingubnya), detail," jelasnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan ada pelanggaran, Sultan HB X menjelaskan hal itu tidak bisa didasarkan pada Ingub.
"Instruksi nggak bisa, pakai sanksi kan nggak bisa yang penting kan penertibannya dulu aja," tandasnya.
(M Wulan)