Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
IPW Desak 2 Polisi yang Terlibat Pemukulan di Holywings Yogya Dipecat
8 Juni 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pemukulan di Holywings Yogya itu. Polisi yang terlibat dalam aksi pemukulan di Holywings Yogya telah menciderai marwah institusi Polri.
"Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/6/2022).
Ia menambahkan, kepastian itu didapat setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.
Karenanya, IPW mendesak Kapolri untuk memberhentikan 2 anggota Satreskrim Polres Sleman yang terlibat itu. Sebab, lanjutnya, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, melanggar peraturan perundangan.
ADVERTISEMENT
"Institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri," tegasnya.
Dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.