Janda di Gunungkidul Dapat Tagihan Listrik PLN Rp 44 Juta

Konten Media Partner
27 November 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat tagihan listrik dari PLN sebesar Rp 44 juta yang diterima janda di Padukuhan Menggoran II Kalurahan Bleberan, Kapanewonan Playen, Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Surat tagihan listrik dari PLN sebesar Rp 44 juta yang diterima janda di Padukuhan Menggoran II Kalurahan Bleberan, Kapanewonan Playen, Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Mila Suharningsih (40) warga Padukuhan Menggoran II Kalurahan Bleberan, Kapanewonan Playen, Gunungkidul ini hanya bisa duduk termenung di warung sekaligus menjadi rumahnya. Bagaimana tidak, di tengah situasi sulit seperti sekarang ini ia disodori tagihan listrik sebesar Rp 44 juta.
ADVERTISEMENT
Ia heran mengapa sampai muncul tagihan listrik sebesar Rp 44 juta karena ia merasa tak pernah melakukan pelanggaran apapun telat membayar biaya tagihan. Janda 1 anak tersebut rajin dan selalu membayar tagihan listrik setiap bulannya. Setiap bulan wanita ini selalu membayar tagihan listrik rata-rata Rp 200 an ribu.
Saat ditemui di rumahnya, Mila mengaku heran mengapa muncul tagihan listrik sebanyak Rp 44 juta. Karena dirinya sama sekali tidak pernah menunggak membayar tagihan bulanan. Tahu dirinya tagihan tersebut biasanya muncul ketika ada tunggakan pembayaran ataupun pelanggaran dilakukan oleh pelanggan.
Milla lantas menceritakan kronologi munculnya tagihan tersebut ia terima. Tanggal 18 November 2020 lalu dirinya datang ke Loji, tempat pembayaran listrik dan juga air yang ada di Padukuhan Menggoran untuk membayar tagihan listrik bulanan.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah kaget terlebih dahulu karena tagihan bulan Oktober melonjak menjadi Rp 795 ribu, padahal setiap bulannya hanya Rp 200an ribu," paparnya, Jumat (27/11/2020).
Selang beberapa hari kemudian tiba-tiba ada 5 petugas PLN yang datang ke rumahnya memeriksa KWh Meter (Meteran). 5 petugas PLN tersebut juga menyodorkan berita acara yang berisi perintah pembayaran tunggakan pemakaian listrik sebesar Rp 43 juta dan biaya administrasi sehingga total mencapai Rp 44 juta.
Informasi selengkapnya klik di sini.
Wanita ini kaget karena merasa setiap bulan selalu membayar tagihan listrik sesuai dengan yang tertera dalam tagihan dari PLN. Kala itu dirinya diminta untuk datang ke kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan lonjakan tagihan tersebut.
Adv
"Saya rutin bayar tagihan bulanan. Lha kok ini katanya ada tunggakan, nilainya besar banget," keluhnya.
ADVERTISEMENT
Mila menerangkan, dirinya memang harus bayar tagihan atas nama rekening Hartono. Karena rekening listrik di rumahnya tersebut atas milik Pak Hartono. Hartono adalah tetangganya yang sudah pindah dan listriknya dengan daya 1.300 VA ia beli seharga Rp1.000.000.
Adv
Mila baru ingat, beberapa hari sebelum 5 orang petugas PLN tersebut datang ke rumahnya, ternyata sudah ada dua orang petugas PLN yang mendatangi rumah mereka. Kedua petugas PLN tersebut datang mengecek KWH meter. Yang menemui kedua orang tersebut adalah anaknya.
"Saya tidak berada di rumah, kedua petugas PLN itu ketemu anak saya. Dan anak saya itu yang menandatangani berkas pemeriksaan KWh meter tersebut," ungkapnya.
Merasa ada yang janggal dirinya langsung datang ke PLN unit Layanan Pelanggan (ULP) Wonosari. Dari keterangan petugas PLN, ternyata ada kesalahan hitung dari petugas pencatat meter dari PLN. Kesalahan yang dilakukan petugas cek meter PLN tersebut membuat dirinya memiliki tunggakan pemakaian listrik sebesar 28.434 KWh.
ADVERTISEMENT
Dari tunggakan 28.434 KWH tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 43juta. Dengan jumlah bea admin sebesar Rp 1juta sehingga total mencapai Rp 44 juta. Tentu hal ini membuatnya heran dan tidak terima dengan tuduhan tersebut.
Di kantor PLN Wonosari dirinya diberi penjelasan jika memang ada kesalahan yang dilakukan oleh petugas catat meter dari PLN. Ada selisih antara penggunaan yang sebenarnya dengan yang dilaporkan oleh petugas catat meter tersebut. Selisih penggunaan yang sebelumnya tidak tercatat di kantor PLN akhirnya ditagihkan ke pelanggan untuk penggunaan daya 1.300 VA.
Awalnya ia mengaku keberatan dengan pembayaran Rp. 44juta. Petugas meminta dirinya membayar DP Rp 27 juta dengan angsuran Rp. 1,5 juta selama 1 tahun. Tetapi karena dirinya tidak mampu, petugas PLN kemudian memberikan opsi terakhir dengan nilai tagihan Rp 8 juta. Di mana metode pembayaran sendiri dilakukan dengan DP Rp 5juta dan angsuran Rp 629 ribu per bulan selama 6 bulan. Dirinya pun terpaksa menandatangani surat kesanggupan pembayaran karena menganggap lebih murah ketimbang membayar Rp 44 juta seperti tagihan awal.
ADVERTISEMENT
"Saya kan gak tau, nego-nego maksimal saya bingung akhirnya saya disuruh mendandatangani surat yang disodorkan katanya surat Berita Hasil Pemeriksaan. Saya sampai rumah baca ternyata surat kesanggupan pembayaran," ujar wanita yang kini telah menjanda karena suaminya meninggal tersebut.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Wonosari, Pranawa Erdianta membenarkan kesalahan internal PLN yang menimpa pelanggan ini. Pranawa mengatakan, Mila sendiri sudah datang untuk konfirmasi dan sudah menyanggupi pembayaran sebesar Rp 8,7 juta tersebut.
"Jika merasa keberatan, kami masih memberi kesempatan untuk datang lagi ke kantor," terangnya.