Konten Media Partner

JCW Desak Segera Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan TKD di Gunungkidul

21 September 2024 8:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tanah kas desa. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanah kas desa. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Negeri Wonosari Gunungkidul bergerak cepat menetapkan tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba menyampaikan Kejaksaan Negeri Wonosari tidak perlu lagi menunggu penetapan tersangka. Dirinya berharap semua yang terlibat dalam perkara ini bisa diproses secara hukum.
“Kan bukti-bukti sudah dimiliki oleh Kejari Gunungkidul, sudah puluhan orang yang diperiksa. Kerugian oleh Inspektorat juga sudah keluar hasilnya,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Kamba menyampaikan jika kerugian negara akibat penyalahgunaan TKD sebesar Rp506  juta. Dirinya berharap tidak ada pihak terlibat yang tidak tersentuh hukum.
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Sampang, Gedangsari menurutnya ini dapat menjadi jalan bagi Kejari Gunungkidul untuk mengusut kasus serupa di lokasi yang lainnya.
“Hal ini penting agar tidak ada kesan tebang pilih dalam pengusutan kasus penyalahgunaan TKD yang marak terjadi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan jika Pengawasan terhadap TKD secara menyeluruh dan konsisten menjadi penting agar kasus serupa tak terulang kembali. (Hadid Husaini).