Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jegal PPN 12 Persen, Mahasiswa Hingga PKL Datangi Kantor Pajak Jogja
1 Januari 2025 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Puluhan masyarakat mulai dari mahasiswa hingga pedagang kaki lima (PKL) aliansi mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DIY), Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman , Selasa (31/12/2024) melakukan aksi demonstrasi menuntut dibatalkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 12 persen yang dinilai memberatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain menuntut PPN 12 persen dibatalkan, mereka meminta agar pajak bisa diturunkan menjadi 5 persen atau dibawah 8 persen.
Peserta aksi menilai pembatalan kebijakan tersebut sebagai itikad baik yang dilakukan pemerintah untuk menunjukkan sikap keberpihakan kepada rakyat.
Penerapan pajak 5 persen dianggap masih bisa dilakukan jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab IV, tarif PPN berada di kisaran 5-15 persen.
Oleh karenanya, para peserta aksi mendorong Presiden Prabowo untuk bisa mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membuktikan keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli, Dani Eko Wiyono menyampaikan jika kenaikan PPN 1 persen menjadi 12 persen tersebut berimplikasi kepada berbagai aspek yang menurutnya akan menciptakan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
“Kalau saya prediksi (PHK) bisa mencapai 5000-an ke atas itu Indonesia. Yang di DIY masih 3000an ini bisa bakal naik lagi,” katanya saat diwawancarai wartawan.
“Kalau di DIY prediksi PHK-nya akan banyak, saya prediksi bisa capai 10 ribu (ini yang tercatat ya). Kalau sebelumnya sekitar 3000-an,” imbuhnya.
Ia menyampaikan jika PPN 12 persen kepada perusahaan akan memberikan pemasukan kepada negara sebanyak Rp12 miliar. Misalnya saja Rp100 miliar oleh perusahan dengan beban pajak 10 persen saja sudah Rp10 miliar, kalau pajak 12 persen berarti Rp12 miliar.,” katanya.
“Artinya, ada penambahan Rp2 miliar untuk negara, sedangkan karyawan disana misalkan 2 ribuan seharusnya Rp2 miliar tadi bisa dibayarkan untuk karyawannya sebanyak 2 ribu itu. Jadi penambahan satu bulan itu bisa Rp 1 juta rupiah per bulan, itu yang terjadi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Penerapan pajak kepada barang mewah yang sebelumnya disebut oleh pemerintah menurutnya terkesan ambigu. “HP ini barang mewah, tapi bagi orang-orang berduit enggak. Jadi itu membingungkan. Tidak jelas aturannya,” katanya.
Pihaknya menuntut beberapa hal kepada pemerintah untuk bisa dilakukan secepat mungkin, seperti pembatalan kenaikan PPN 12 persen, berhenti hutang ke luar negeri, menerapkan pajak kekayaan hingga melakukan penghapusan kepada pejabat publik.
“Kami juga meminta pemerintah membubarkan kabinet Merah-Putih yang memakan banyak anggaran. Kami juga meminta para koruptor untuk dimiskinkan dan disahkannya UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (30/12/2024) ratusan mahasiswa dari berbagai kampus turut menggelar aksi serupa menuntut dibatalkan PPN 12 persen di Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogja.(Hadid Husaini)
ADVERTISEMENT