Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jelang Kampanye Usai, Bawaslu Sleman Sebut Muncul Hoaks Penyaluran Bansos
20 November 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyebaran informasi bohong (hoaks ) mencuat jelang berakhirnya masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Sleman terdapat informasi yang beredar dari pihak-pihak yang mengatasnamakan mendukung salah satu paslon yang berkontestasi pada Pilkada Sleman
Informasi palsu yang beredar tersebut terkait adanya penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat melalui Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bisa didapatkan dengan menghubungi nomor WhatsApp (WA).
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al-Ichsan Siregar menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penyaluran Bansos sudah berhenti dilakukan hingga selesainya masa pemungutan suara pada 27 November mendatang.
Kampanye tersebut tergolong ilegal. Dirinya meminta kepada pihak yang membuat informasi palsu tersebut untuk berhenti menyebarkan.
"Bawaslu Sleman mengimbau kepada masyarakat mari bersama-sama kita jaga kondusifitas tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ini, hentikan penyebaran informasi bohong dan kampanye 'ilegal'," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan apabila penyebaran informasi palsu terus dibiarkan, hal ini akan membuat antar Paslon yang berkontestasi merasa dirugikan dan juga ketertiban masyarakat semakin tidak kondusif di tengah masa kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menyampaikan pihaknya juga menemukan sejumlah spanduk yang berunsur kata kampanye yang provokatif.
Kampanye tersebut disebutnya dilakukan oleh salah satu Paslon. “Kami menghimbau agar pemasangan spanduk-spanduk provokatif untuk tidak lagi di pasang guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di wilayah masing-masing,” jelasnya. (Hadid Husaini)