JPU Tuntut Pelaku Mutilasi Perempuan di Kaliurang Sleman dengan Hukuman Mati

Konten Media Partner
16 Agustus 2023 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku kasus mutilasi di Sleman yang diamankan Polda DIY, Selasa (22/3/2023). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku kasus mutilasi di Sleman yang diamankan Polda DIY, Selasa (22/3/2023). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus mutilasi yang dilakukan oleh Heru Prastiyo pada seorang perempuan di sebuah wisma di Kaliurang, Sleman masih terus bergulir. Terbaru, tersangka Heru itu dituntut hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023).
ADVERTISEMENT
Namun dalam sidang tuntutan ini, Heru tidak dihadirkan secara langsung. Dirinya hanya hadir secara online, dari Lapas Cebongan tempatnya ditahan.
Jaksa Penuntut Umum, Hanifah mengatakan perbuatan tersangka itu telah memenuhi unsur tindakan pembunuhan sesuai surat dakwaan pasal 340 KUHPidana dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan cara yang tidak berperikemanusiaan.
"Perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Hanifah, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023).
Hanifah menyebut semua unsur dalam dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut pihaknya berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Sementara hal yang memberatkan terdakwa itu dikatakan Hanifah karena sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan rapi dan sangat keji dimana setelah dibunuh, tubuh korban dimutilasi menjadi 65 bagian dan terdakwa mengambil barang-barang milik korban untuk kepentingannya sendiri.
"(Oleh karena itu JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tuturnya.
Usai pembacaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Aminudin akan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum nya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada 22 Agustus mendatang.
“Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasihat hukum dan penasihat hukum antarkan ke rutan,” katanya.
Sementara Penasihat hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan, mereka akan mengajukan pledoi pembelaan.
Pihaknya akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa, salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Itu salah satu, dalam pledoi pasti akan kami sampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tandasnya.
Sebelumnya, kasus mutilasi di Kaliurang terjadi di sebuah penginapan di Padukuhan Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem. Pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta ini dilakukan terdakwa Heru Prastiyo pada Minggu 19 Maret 2023 malam.
Keduanya diketahui janjian untuk kencan. Namun Heru justru membunuh Ayu dengan memukulkan pipa besi yang telah dipersiapkan ke arah tubuh korban hingga tak berdaya. Dan saat posisi korban tidak berdaya, Heru kemudian mengambil pisau dan menyembelih dan memotong-potong tubuh korban. (Maria Wulan)