Konten Media Partner

Juru Parkir Nuthuk Rp 350 Ribu Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Forpi Kota Jogja

25 Januari 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kawasan Malioboro. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan Malioboro. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akhirnya menjatuhkan vonis denda Rp 2 juta subsider 14 hari kurungan kepada Ahmad Fauzi. Ahmad Fauzi, oknum juru parkir yang memasang tarif Rp 350 ribu di kawasan Malioboro yang viral beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim PN Yogyakarta menyebut Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang perparkiran. Aksi Ahmad Fauzi tersebut sempat viral.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta; Baharrudin Kamba mengatakan vonis Rp 2 juta bagi oknum jukir yang nuthuk tersebut diharapkan betul-betul memberikan efek jera bagi jukir lainnya. Sehingga mereka tidak semena-mena menaikkan tarif di luar ketentuan yang ada.
"Ini pembelajaran agar tidak menaikkan tarif diluar ketentuan yang ada. Toh sudah ada aturannya. Ikuti saja," tegas Kamba.
Menurut Kamba, vonis Rp 2 juta ini bisa jadi rekor tertinggi sepanjang sejarah dalam kurun waktu 10 tahun terkahir ini. Karena sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2021 dua oknum jukir dalam.kasus nuthuk parkir di timur gembiraloka masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp. 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta kepada petugas parkir yang ada di Kota Yogyakarta untuk mematuhi aturan. Termasuk aturan one gate system khususnya bagi bus pariwisata melewati skrining di terminal Giwangan Kota Yogyakarta.
"Aturan ini juga perlu dipatuhi dan perlu pengawasan secara ketat," tambahnya.
Selain itu Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin (ilegal) oleh instansi terkait perlu dilakukan secara berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial baru ada tindakan.
Menurutnya, kanal-kanal informasi dan pengaduan masyakat terkait tarif dan tempat-tempat parkir di wilayah Kota Yogyakarta perlu dimaksimalkan. Dengan demikian harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut secara maksimal tanpa harus memposting ke media sosial.
ADVERTISEMENT
"Dengan catatan keluhan atau pengaduan dari masyakat terkait tarif parkir segera direspon dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Semoga dengan kejadian ini menjadi evaluasi dan pembelajaran berharga dari semua pihak," terangnya.