Konten Media Partner

KA Argo Semeru Tertemper Sepeda Motor di Perlintasan Liar Kulon Progo-Purworejo

2 Desember 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laka KA Semeru dan pengendara motor di Perlintasan Tak Dijaga. (Foto : Humas KAI DAOP 6 Yogyakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Laka KA Semeru dan pengendara motor di Perlintasan Tak Dijaga. (Foto : Humas KAI DAOP 6 Yogyakarta)
ADVERTISEMENT
Insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api dan pengendara motor kembali terjadi di kilometer 501+10 antara Stasiun Kedungdang, Kulon Progo dan Stasiun Wojo, Purworejo, Senin (2/12/2024).
ADVERTISEMENT
KA yang tertemper itu yakni KA Argo Semeru dan berimbas pada keterlambatan perjalanan kereta api tersebut karena lokomotif (CC 2061330) mengalami kerusakan dimana bagian bamper depan terlepas, serta pecahnya tutup pelumas pada motor traksi, yang membuat lokomotif tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro.
"Kereta Api (KA) Argo Semeru mengalami insiden tertemper sepeda motor di perlintasan tidak terjaga pada kilometer 501+10 antara Stasiun Kedungdang dan Stasiun Wojo," kata Krisbiyantoro, Senin ,(2/12/2024).
Krisbiyantoro menjelaskan insiden tertemper sepeda motor ini terjadi di perlintasan tidak terjaga sekitar pukul 13.36 WIB. Pasca kejadian, pihaknya langsung mengerahkan lokomotif pengganti dari Depo Lokomotif Jogja dan tiba di Stasiun Wojo pada pukul 15.14 untuk menggantikan lokomotif yang rusak.
ADVERTISEMENT
Sepeda motor yang tertemper kereta api di Kulon Progo. Foto: istimewa
"Setelah proses langsir dan pemeriksaan fungsi sistem pengereman selesai, KA Argo Semeru melanjutkan perjalanannya pada pukul 15.35, dengan keterlambatan selama 129 menit," terangnya.
Atas insiden ini, Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan yang terdampak kelambatan karena insiden tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan, KAI memberikan kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Krisbiyantoro lalu mengingatkan kembali pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dijaga.
"Kami menyesalkan kejadian ini dan berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak dalam menangani insiden dengan cepat. Daop 6 juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama di perlintasan yang tidak dijaga," tandasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)