Konten Media Partner

Kakanwil DIY Buka Suara Pasca Presiden Marcos sebut Mary Jane akan Dipulangkan

20 November 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto. (Foto : M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto. (Foto : M Wulan)
ADVERTISEMENT
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dikabarkan akan dipulangkan ke negara asalnya usai mendekam di penjara Indonesia atau tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta sejak 2010 silam.
ADVERTISEMENT
Kabar ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui unggahan di media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024.
Dia mengumumkan kebebasan terpidana Mary Jane Veloso dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini)," tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dikutip, Rabu (20/11/2024).
"Mary Jane's story resonates with many: a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances (Kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang: seorang ibu yang terjebak genggaman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa sehingga mengubah jalannya hidupnya. Sementara dia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban keadaannya)," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto buka suara.
Katanya, belum ada petunjuk maupun informasi terkait pembebasan Mary Jane baik dari Kementerian Hukum dan Ham, Ditjen Pemasayarakatan, Kedutaan Filipina dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
"Belum ada informasi Mary Jane akan dipulangkan, sampai hari ini, siang ini pun yang bersangkutan (Mary Jane) masih ada di lapas perempuan Yogyakarta yang ada di Gunungkidul," kata Agung, saat dihubungi oleh Tugu Jogja, Rabu (20/11/2024).
Agung juga mengaku belum mendapatkan instruksi apapun dari Pemerintah pusat. Sehingga dipastikan, Mary Jane masih berada di lapas perempuan tersebut. Dia juga memastikan, meskipun Mary Jane saat ini berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Kami hanya dititipi di lapas. Belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane," ungkap Agung.
"Tentunya kalau ada (instruksi), pastinya akan diinformasikan secara resmi," sambungnya.
Agung juga menyampaikan bahwa kondisi Mary Jane saat ini dalam keadaan sehat dan masih beraktivitas seperti biasa.
"Ya biasa aktivitasnya, semua normal saja. Dia kan sukanya bermain musik, melukis, itu semua kita berikan fasilitas untuk melakukan kegiatan di dalam (lapas). Itu bukan hanya Mary Jane, semua (tahanan) sama, sesuai minat bakat dan hobinya," tandasnya.
Sebagai informasi, Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kg dan ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasusnya menjadi perhatian secara internasional, karena banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati. Bahkan Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.
(M Wulan)