Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kanwil Kemenkumham DIY Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Terkait Mary Jane
21 November 2024 8:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat jika ada kebijakan baru terkait dengan penahanan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto.
"Tentunya kami di wilayah dan di satuan kerja (Kanwil Kemenkumham DIY) akan mengikuti arahan dari (pemerintah) pusat apapun itu (terkait kebijakan penahanan Mary Jane, -red)," katanya, Rabu (20/11/2024).
Kendati begitu, Agung memastikan hingga saat ini belum mendapatkan instruksi apapun dari Pusat terkait Mary Jane meski sebelumnya Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11) mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
Kata Agung, saat ini, Mary Jane masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
"Yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta dan tidak ataupun belum (ada instruksi untuk) dibebaskan," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan, dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas lapas," lanjutnya.
Soal status hukum Mary Jane, Agung mengatakan Mary Jane merupakan tahanan titipan dari Kejati DIY. Oleh karenanya, terkait pembebasan itu harus menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
"Jadi ya tentu juga nanti harus konfirmasi dengan kejaksaan. Kami di Lapas itu hanya dititip saja," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait kepulangan Mary Jane yang diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos.
Dia menegaskan Mary Jane bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam pernyataannya, Presiden Filipina tidak memuat kata "bebas". Menurut Yusril, pernyataan Marcos yang diunggah di Instagram itu hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
(M Wulan)