Konten Media Partner

Karyawan Pabrik Sepatu di Temanggung Cabuli Gadis 16 Tahun

31 Maret 2023 17:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan Alwi Abdul Azis (26), tersangka kasus pencabulan di Mapolres Temanggung, Jumat (31/3/2023). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan Alwi Abdul Azis (26), tersangka kasus pencabulan di Mapolres Temanggung, Jumat (31/3/2023). Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Entah apa yang ada di benak Alwi Abdul Azis (26), pemuda yang keseharian mengaku bekerja sebagai buruh di pabrik sepatu ini. Pasalnya, di bulan puasa yang semestinya digunakan untuk mengekang hawa nafsu, justru sebaliknya ia melakukan pencabulan.
ADVERTISEMENT
Mirisnya lagi korbannya BSR adalah anak gadis di bawah umur berusia 16 tahun, warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Tersangka Alwi warga Tejosari, Kecamatan Parakan ini pun harus berhadapan dengan hukum.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, kronologi kejadian ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat pelaku mondar-mandir di kampung sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Warga pun kemudian melakukan pengintaian yang akhirnya diketaui tersangka masuk ke rumah BRS yang waktu itu di rumah sendirian dan ditangkap warga setelah ketahuan berbuat cabul.
"Tersangka ditangkap warga di dalam kamar rumah korban. Selanjutnya di amankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih lakukan pendalaman termasuk barang bukti. Jadi modus operandinya adalah persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya kepada Tugu Jogja, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jumat (31/3/2023).
ADVERTISEMENT
Tersangka Alwi kepada awak media mengatakan semula kenal dengan korban melalui media sosial. Keduanya lantas bertukar nomor handphone dan berlanjut Alwi mengunjungi BRS. Namun anehnya berkunjung di waktu yang tidak lumrah, yakni dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, bahkan kemudian masuk ke dalam kamar.
"Saya kenalan lewat medos terus dia minta saya datang ke rumahnya, setelah ketemu saya disuruh masuk. Tapi dianya yang langsung membuka celananya sendiri, saya sebagai laki-laki normal ya tidak kuasa menahan nafsu. Lalu terjadi hubungan badan itu, tapi juga keburu ketahuan warga, " katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dijerat juga dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ari)
ADVERTISEMENT