Konten Media Partner

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Ustaz Yusuf Mansur Naik ke Tahap Penyidikan

12 Desember 2018 21:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Ustaz Yusuf Mansur Naik ke Tahap Penyidikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan tersebut tertuang dalam nomor SP.Dik/718/XII/2018/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda DIY bernomor LP/747/XI/2018/DIY/SPKT tertanggal 29 November 2018 atas nama pelapor Roso Wahono warga Klaten, Jawa Tengah.
Kuasa Pelapor Roso Wahono di Polda DIY, Sudarso Arif, mengungkapkan kasus dugaan penipuan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Ia mengungkapkan, Polisi telah menemukan dua alat bukti cukup bahwa kasus tersebut terindikasi unsur pelanggaran hukum pidana ITE.
"Jadi polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kasusnya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Sudarso kepada kumparan.com/tugujogja di Yogyakarta Rabu (12/12/2018) sore.
Ia berharap, dengan peningkatan status tersebut segera mungkin Polda DIY bisa menetapkan status terlapor menjadi tersangka. Selain itu, pihaknya akan terus menggali informasi sebagai barang bukti untuk memperkuat dugaan-dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sehingga itu menjadi keyakian polisi untuk menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebab, kata dia, ketika penetapan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas soal duduk perkara investasi yang diduga ada unsur penipuan itu.
Selain itu, Ia meminta kepada pihak Polda DIY untuk membuka posko pengaduan atas dugaan investasi penipuan tersebut agar masyarakat yang merasa tertipu untuk bisa secepatnya melapor.
"Dan mereka juga yang ingin meminta uangnya kembali dengan segera, mungkin (bisa memfasilitasi) lewat Polda," ujarnya.
"Kami meminta Polda DIY membuka pengaduan, sehingga menjadi sebuah pemahaman umum bahwa dalam proses patungan usaha ada masalah dan ada indikasi pelanggaran hukum," ungkapnya.
Sudarso menambahkan, pihaknya meyakini masih banyak warga di DIY dan Jawa Tengah yang menjadi korban kasus tersebut. Namun, dikarenakan dengan jumlah yang kecil, warga yang menjadi korban enggan untuk melapor.
ADVERTISEMENT
Roso Wahono sendiri merupakan warga Klaten, Jawa Tengah yang menjadi korban dugaan penipuan investasi oleh Yusuf Mansur. Ia tetap akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus yang menimpanya. Walaupun, dalam kasus tersebut uang investasinya telah dikembalikan. (Nadhir Attamimi/adn)