Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kasus Jilbab di SMA N 1 Banguntapan Berakhir Damai
10 Agustus 2022 13:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus pemaksaan pemakaian jilbab yang menimpa salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, terus bergulir. Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan kedua belah pihak yakni Wali Siswi dan Kepala Sekolah serta tiga guru SMAN 1 Banguntapan yang terlibat dalam kasus ini memutuskan untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
"Kedua belah pihak sekolah (Kepala Sekolah, 2 Guru BK, Wali kelas) dan orang tua siswa telah sepakat saling memaafkan dan menutup permasalahan secara kekeluargaan." kata Didik, dalam jumpa pers Rabu, (10/8/2022).
Lebih lanjut, Didik menjelaskan status pendidikan dari siswi tersebut. Keputusan untuk melanjutkan sekolah di SMA N1 Banguntapan atau tidak, sepenuhnya menjadi hak dari sang siswi dan pihak keluarga. Namun, pihak sekolah berharap siswi itu tetap melanjutkan pendidikannya di SMA N1 Banguntapan.
"Status pendidikan dari siswi tersebut, diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan di SMA N1 Banguntapan, namun demikian jika siswi tersebut menghendaki tidak bersekolah di SMA N1 Banguntapan dan ingin bersekolah di tempat lain atas permintaan sendiri/ orang tua/ psikolog pendamping maka Dinas Dikpora DIY akan memfasilitasi," paparnya.
ADVERTISEMENT
Meski berujung damai, Disdikpora tetap akan mengusut tuntas kasus dugaan pemaksaan jilbab tersebut karena terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh SMA N1 Banguntapan.
"Yang jelas di situ terkait dengan pelanggaran disiplin salah satunya karna kita membuat ketentuan, sekolah tidak boleh menjual seragam, nah disitu ada penjualan seragam yang di dalam seragam tersebut ada jilbab, sehingga mendorong semua siswa disarankan untuk menggunakan jilbab," ungkapnya.
Terkait dengan hukuman disiplin, Tim Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Bantu di Lingkungan Pemda DIY akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
"Bentuk sanksinya sesuai didalam ketentuan PP94 2021 itu kami sampaikan yang paling ringan adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, bisa kalau itu kategori sedang bisa juga penundaan gaji berkala misalnya satu tahun atau bisa juga penundaan kenaikan pangkat satu tahun. Kalau didalam ketentuan displin pegawai itu bisa pemberhentian kalau kategori sangat berat, itu kita serahkan kepada yang menilai yaitu tim satgas." pungkasnya. (Maria Wulan)
ADVERTISEMENT