Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.6
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Kasus Pembajakan Lagu Jogja Istimewa Masuk ke Tahap Penyelidikan
22 Januari 2019 18:30 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB

ADVERTISEMENT
Kasus pembajakan lagu Jogja Istimewa yang dilaporkan oleh Moh Marjuki atau dikenal dengan Juki Muhammad "Kill the DJ" kepada penyidik di Polda DIY memasuki babak baru. Penyidik sudah meningkatkan ke penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan dari saksi.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Kill The DJ, Hillarius Ngaji Merro mengungkapkan jika tidak ada halangan, Marjuki akan hadir dan akan diperiksa pada 39 atau 30 Januari nanti sepulang dari Papua. Saat ini yang bersangkutan memang tengah berada di Raja Ampat untuk mengisi sebuah acara.
"Klien kami belum bisa diperiksa sebagai saksi pelapor karena masih berada di luar kota,"tuturnya.
Ia menandaskan jika sampai saat ini Kill The DJ belum mencabut laporan yang telah ia layangkan. Hingga kini kuasa hukum Marjuki belum menemukan adanya itikad baik dari terlapor yang membajak lagu itu dengan lagu atau yel-yel kampanye pilpres Prabowo-Sandi.
Kasus ini kata dia, sudah ditingkatkan dari aduan menjadi penyelidikan. Bahkan sudah ada saksi yang diperiksa yaitu Widihasto yang selama ini dikenal sebagai koordinator Sekber Keistimewaan yang juga turut mendampingi Kill The DJ ketika lapor ke polisi beberapa waktu yang lalu.
ADVERTISEMENT
"Satu saksi yang dimintai keterangan," ujarnya.
Ia melanjutkan, sampai saat ini pihaknya juga belum menemukan adanya itikad baik dari pihak-pihak yang mengubah lirik lagu itu menjadi yel-yel atau lagu kampanye. Sehingga proses hukum tetap harus berjalan terlebih tidak ada itikad baik, jadi hukum harus jalan.
Sementara iu Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, membenarkan kasus ini sudah naik ke penyelidikan. Hanya saja pelapor belum bisa dimintai keterangannya. Keterangan pelapor sangat dibutuhkan untuk memperdalam kasus tersebut.
"Mudah-mudahan minggu depan bisa dimintai keterangan," tuturnya. (erl/adn)